Technology

Daftar Lengkap Minimal Top Up OVO dan Biaya Adminnya 

Ratih Ika Wijayanti 07/11/2024 19:23 WIB

Ada ketentuan minimal top up OVO yang perlu Anda perhatikan saat hendak mengisi saldo baik melalui transfer bank, e-commerce, maupun sesama dompet digital.

Daftar Lengkap Minimal Top Up OVO dan Biaya Adminnya. (Foto: MNC Media) 

IDXChannel – Ada ketentuan minimal top up OVO yang perlu Anda perhatikan saat hendak mengisi saldo baik melalui transfer bank, e-commerce, maupun transfer sesama dompet digital

Top up OVO perlu dilakukan ketika saldo Anda sudah hampir habis. Dengan begitu, Anda bisa menggunakan OVO untuk melakukan berbagai pembayaran dengan mudah dan praktis. Selain itu, Anda juga bisa mengirim saldo OVO ke bank maupun dompet digital lain jika dibutuhkan. 

Namun, proses top up OVO dikenakan aturan minimal top up dan biaya admin yang harus dipatuhi. Sebab, jika tidak sesuai dengan ketentuan minimal top up OVO yang berlaku, maka pengisian saldo pun bisa gagal. 

Oleh karena itu, berikut ini IDXChannel merangkum daftar lengkap minimal top up OVO dan biaya adminnya yang perlu Anda jadikan panduan dalam melakukan isi ulang saldo

Daftar Minimal Top Up OVO

Dilansir dari laman resminya, top up OVO bisa dilakukan melalui berbagai bank dan juga e-commerce. Adapun ketentuan minimal top up OVO dan biaya adminnya yang berlaku saat ini antara lain sebagai berikut. 

1. Minimal Top Up OVO via BCA

2. Minimal Top Up OVO via Mandiri

3. Minimal Top Up OVO via BNI

4. Minimal Top Up OVO via BRI

5. Minimal Top Up OVO via Nobu National Bank

6. Minimal Top Up OVO via CIMB Niaga

7. Minimal Top Up OVO via BTPN

8. Minimal Top Up OVO via BSI

9. Minimal Top Up OVO via Permata Bank

10. Minimal Top Up OVO via Bank Sinarmas

11. Minimal Top Up OVO via Bank Danamon

12. Minimal Top Up Bank BJB

13. Minimal Top Up OVO via Tokopedia

14. Minimal Top Up OVO via Grab

15. Minimal Top Up OVO via Alfamart

Itulah rincian daftar minimal top up OVO dan biaya adminnya yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!

SHARE