Technology

Diduga Langgar Aturan Antimonopoli di Prancis, Apple Terancam Kena Denda

Ibnu Hariyanto 28/02/2025 09:19 WIB

Apple terancam denda antimonopoli di Prancis atas aturan privasi ATT, dengan keputusan regulator dijadwalkan pada Maret 2025.

Apple terancam denda antimonopoli di Prancis atas aturan privasi ATT, dengan keputusan regulator dijadwalkan pada Maret 2025. (foto: MNC)

IDXChannel- Apple terancam denda antimonopoli di Prancis. Sebab, otoritas Prancis akan mengeluarkan peraturan tentang alat kontrol privasi perusahaan.

Dilansir Channel News Asia, Jumat (28/2/2025), Apple memliki App Tracking Transparency (ATT). Fitur ini memungkinkan pengguna iPhone untuk memutuskan aplikasi mana yang dapat melacak aktivitas pengguna, membantu perusahaan seperti Facebook dan pengiklan online Meta Platforms untuk menyesuaikan iklan dengan pengguna dan mengukur dampaknya.

Aplikasi ini mendapat tanggapan negatif dari beberapa perusahaan. Perusahaan periklanan digital dan game mobile termasuk Facebook mengatakan bahwa hal ini membuat iklan menjadi lebih mahal dan sulit bagi merek untuk beriklan di platform Apple.

Regulator Prancis menuntut Apple karena khawatir bahwa perusahaan tersebut menyalahgunakan posisinya yang dominan dengan menerapkan ketentuan yang diskriminatif, tidak objektif, dan tidak transparan dalam penggunaan data pengguna untuk tujuan periklanan.

Komisi ini akan mengeluarkan keputusannya pada Maret 2025. Regulator Prancis akan memerintahkan Apple untuk menghentikan praktik anti-persaingannya dan kemungkinan juga akan menjatuhkan denda.

Denda antimonopoli Prancis bisa mencapai 10 persen dari pendapatan tahunan global perusahaan.

"Keputusannya diperkirakan akan keluar pada musim semi. Tetapi kami tidak dapat berkomentar lebih jauh," kata regulator.

Hal itu langsung ditanggapi oleh Apple, Apple mengatakan bisnis periklanannya memiliki standar privasi yang lebih tinggi dari pada yang disyaratkan oleh pengembang lain. Selain itu, Apple mengaku menerima dukungan kuat dari regulator Prancis dan pengawas privasi atas tujuan ATT.

Sementara itu, awal Februari 2025, otoritas antimonopoli Jerman menuduh Apple menyalahgunakan kekuatan pasarnya melalui alat pelacakan aplikasi dan memberikan perlakuan istimewa kepada dirinya sendiri, yang membuat perusahaan ini terancam denda yang cukup besar.

(Ibnu Hariyanto)

SHARE