Dituduh Lakukan Monopoli di Play Store, Google Dituntut Ganti Rugi Rp70,5 T di AS
Google digugat dengan tuduhan 'secara tidak sah' mempertahankan monopoli Play Store.
IDXChannel - Google digugat dengan tuduhan 'secara tidak sah' mempertahankan monopoli Play Store, sehingga melanggar undang-undang anti-persaingan Amerika Serikat.
Dikutip dari laman gadgetsnow, gugatan tersebut akan diproses sebagai gugatan kelompok konsumen dari 21 juta orang.
Menurut laporan Reuters, Hakim Ketua mengatakan dalam perintah setebal 27 halaman, penggugat sudah menetapkan unsur hukum 'kesamaan' dan faktor lain, untuk membentuk gugatan perwakilan kelompok.
Gugatan kelompok atau gugatan class action sendiri, merupakan jenis gugatan di mana salah satu pihak merupakan sekelompok orang yang diwakili oleh anggota atau anggota kelompok tersebut.
Anggota kelas merupakan konsumen individu Google Play Store di 12 negara bagian, termasuk Ohio, Michigan, Georgia, selain Samoa Amerika, Guam, Kepulauan Mariana Utara, Puerto Rico, dan Kepulauan Virgin AS, jelas laporan itu. Mereka menuntut ganti rugi sebesar USD4,7 miliar atau Rp70,5 triliun (asumsi kurs Rp15 ribu).
Mengenai hal tersebut, Google membantah klaim itu dan membela praktik bisnis Play Store-nya. "Kami sedang mengevaluasi putusan tersebut, dan setelah itu, kami akan menilai opsi kami," kata juru bicara Google.
Namun, pengacara Google mengeklaim penggugat gagal menunjukkan bagaimana mereka dirugikan, dan argumen yang ditolak hakim.
Pada bulan Juli 2022, Sekelompok orang dari 36 negara bagian dan District of Columbia, menggugat Google dengan mengeklaim bahwa Google menyalahgunakan kekuatan pasar melalui Play Store, dan memaksakan persyaratan agresif pada pengembangan software.
Pengembangan aplikasi tersebut mengklaim bahwa mereka bermasalah dengan cara Google membuat mereka menggunakan sistemnya sendiri untuk pembelian dalam aplikasi, serta membebankan komisi 30%.
"Karena perilaku anti persaingan Google, pangsa pasar Google Play Store yang lebih dari 90% tidak menghadapi ancaman yang kredibel, dan kekuatan pasar tidak bisa menekan komisi suprakompetitifnya," ujar pengaduan tersebut.
Kala itu Google mengatakan, bahwa gugatan mengabaikan pilihan Android dan Google Play. Menurut Direktur Senior Kebijakan publik di Google, Wilson White, dalam sebuah posting blognya, Android dan Google Play memberikan keterbukaan dan pilihan yang tidak dimiliki platform lain.
"Gugatan ini bukan tentang membantu si kecil atau melindungi konsumen. Ini tentang mendorong segelintir pengembang aplikasi besar yang menginginkan manfaat Google Play tanpa membayarnya," jelas Wilson.
Sementara itu, Google pun mencatat tuduhan yang mengeklaim bahwa konsumen dan pengembang, tak mempunyai pilihan lain selain menggunakan Google Play adalah tidak benar.
Wilson menambahkan, bahwa pilihan selalu menjadi prinsip inti Android. Pembuat perangkat dan operator bisa melakukan pramuat toko aplikasi yang bersaing bersama Google Play di perangkat mereka.
"Bahkan, sebagian besar perangkat Android dikirimkan dengan dua atau lebih toko aplikasi yang dimuat sebelumnya," tambah Wilson. (NIA)