Drama Investasi Apple di Indonesia: Pecinta Gadget Gigit Jari Tak Bisa Beli iPhone16
Apple telah merilis iPhone 16 secara global pada Senin (10/9/2024). Namun, penggemar gadget terpaksa gigit jari karena iPhone 16 tak dijual di Indonesia.
IDXChannel - Apple resmi meluncurkan iPhone 16 secara global, pada Senin (10/9/2024). Peluncuran ponsel terbaru ini dilakukan oleh CEO Apple Tim Cook dalam event Glowtime, di Cupertino, California, AS, yang ditayangkan secara langsung dari berbagai media live streaming Apple.
Namun sayang, penggemar gadget tanah air terpaksa gigit jari karena iPhone 16 yang sudah rilis secara global tak kunjung dijual di Indonesia. Smartphone flagship yang dinanti-nantikan masyarakat berkantong tebal itu tak kunjung masuk ke tanah air karena tersandera aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan Apple sampai saat ini belum diizinkan untuk mengedarkan iPhone 16 karena belum memperpanjang sertifikasi TKDN yang sudah habis masa berlakunya.
Perpanjangan sertifikasi tersebut masih terkendala investasi Apple yang dinilai masih terlalu kecil dibandingkan keuntungan mereka menjual produk iPhone di Indonesia.
Setelah dilakukan audit oleh Surveyor Indonesia, masih terdapat kekurangan investasi yang belum bisa dipenuhi oleh Apple.
"Komitmen investasi Apple yang disepakati waktu itu sekitar Rp1,7 triliun sampai 2023. Tahun 2023 saja jualan Apple di Indonesia, hanya (produk) HKT lebih dari Rp30 triliun. Yang kita lakukan ini adalah bagaimana pemerintah itu bisa adil dengan perusahaan lain yang sudah berinvestasi," tutur Menperin.
Dia pun meminta Apple merealisasikan komitmen investasi mereka terlebih dahulu untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Jika tidak berkenan, ada dua solusi yang bisa dijadikan pilihan, yakni skema aplikasi dan skema manufaktur.
Agus menerangkan skema aplikasi mengharuskan Apple untuk membuat aplikasi di dalam negeri. Sementara skema manufaktur bisa dipenuhi dengan membangun pabrik di Indonesia.
Agus pun menilai skema manufaktur yang sebetulnya sangat ideal bagi Indonesia, mengingat akan ada banyak tenaga kerja yang terserap. "Kita dorong Apple untuk set up R&D di Indonesia. Once mereka memegang komitmen itu kita akan keluarkan izin untuk mereka jual iPhone 16,” kata Menperin.
Lebih lanjut, dia mengatakan seluruh aturan itu berdasarkan asas keadilan atau fairness bagi para investor yang sudah memiliki komitmen tinggi untuk menanamkan modal di Indonesia.
“Apalagi yang kita butuhkan adalah penciptaan tenaga kerja. Ini sangat ideal. Mereka investasi membentuk atau membangun fasilitas produksi, pabrik-pabrik," ujarnya.
Menanggapi pernyataan Menperin, perusahaan teknologi multinasional Apple Inc mengirimkan surat Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Surat itu menyusul kebijakan pemerintah melarang peredaran iPhone 16 di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko SA Cahyanto, mengatakan pihaknya sudah menerima surat tersebut. Isinya membahas mengenai pengajuan pertemuan antara bos Apple Menperin untuk membahas kebijakan larangan jual beli iPhone 16 di tanah air.
"Mereka ingin ketemu, menjelaskan kepada menteri," ujar Eko saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Meski pertemuan bakal digelar, Eko menegaskan pemerintah konsisten dan mengarahkan agar manajemen Apple memenuhi semua ketentuan yang sudah disepakati di awal, termasuk TKDN.
Apple memang menyetujui syarat TKDN sebesar 40 persen melalui skema membangun Apple Academy di beberapa daerah di Indonesia. Namun, syarat ini belum dipenuhi perusahaan yang berkantor di Amerika Serikat (AS) itu.
Dari ketentuan pemerintah, Apple wajib berinvestasi senilai Rp1,7 triliun untuk pembangunan Apple Academy. Namun, produsen teknologi ini baru merealisasikan Rp 1,4 triliun saja.
Sehingga, sisa anggaran investasi yang belum dipenuhi menjadi ganjalan masuknya iPhone 16 ke pasar Indonesia. “Tapi prinsipnya kan kita dorong mereka mempercepat realisasi kebutuhannya,” ujarnya.
“Produk-produk yang memang sudah diwajibkan ini untuk memiliki TKDN, kita juga dorong mereka punya TKDN yang lebih tinggi. Pada prinsipnya kan investasi itu berbanding lurus dengan nilai TKDN,” tambah Eko.
Sebelumnya, Apple mengantongi sertifikasi TKDN. Akan tetapi masa berlakunya sudah habis. Proses perpanjangan sertifikat TKDN pun masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple.
Tarik Ulur Investasi Apple
Sebelumnya, Menperin menyatakan Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah banyak memberi keleluasaan kepada Apple untuk bisa memenuhi kewajiban TKDN. Misalnya, dengan memberi alternatif penilaian TKDN dihitung dari investasi inovasi.
Dengan memenuhi syarat TKDN, Apple bisa menjual produk iPhone 16 di Indonesia.
"(Terkait kewajiban TKDN produk HKT) Kami rumuskan tiga alternatif untuk mereka atau produsen mendapatkan nilai TKDN,” ujar Menperin.
Dia menambahkan, sesuai kesepakatan, Apple sempat memilih untuk memenuhi nilai TKDN melalui investasi inovasi. Maka dibangun Apple Academy di tiga lokasi yang tersebar yaitu di Tangerang Selatan, Batam, dan Surabaya.
Namun ke depannya, Pemerintah Indonesia akan fokus untuk mendorong Apple segera memenuhi komitmennya dengan membangun fasilitas reasearch and development di Indonesia. Selain itu juga menjadikan Indonesia sebagai bagian dari Global Value Chain (GVC).
"Kami sudah mengidentifikasi dari 6 kategori komponen Apple, yang bisa diproduksi di Indonesia ada 17 perusahaan. Kita akan melakukan bisnis matching. Tentu (juga) melakukan pengembangan dari Apple Academy. Ini yang akan kita negosiasikan dengan Apple ke depan," kata dia.
Apple Inc disebut-sebut meningkatkan tawaran investasi hingga 10 kali lipat ke Pemerintah Indonesia. Hal itu sebagai upaya agar pemerintah mencabut larangan penjualan iPhone 16 di tanah air.
Dari sumber Bloomberg, Apple yang berkantor pusat di Cupertino memberikan proposal yang berisi rencana investasi hampir USD100 juta di Indonesia selama dua tahun.
Sebelumnya, Apple berencana berinvestasi sekitar USD10 juta dalam bentuk pembangunan pabrik aksesori dan komponen di Kota Bandung, Jawa Barat.
Proposal dari Apple itu merupakan tanggapan terhadap larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia. Pemerintah pada bulan lalu menuntut raksasa teknologi itu untuk menambah investasi, terutama pada penelitian dan pengembangan smartphone di Indonesia.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani mengatakan negosiasi masih berlangsung terkait nilai investasi. Namun, pemerintah mendapatkan komitmen Apple untuk mulai membangun pabriknya di Indonesia pada 2025.
“Dari Kementerian Industri juga inginnya supaya realisasinya mulai bangunnya 2025. Dan mereka mulai investasi itu realisasinya 2026, itu hanya perbedaan waktu,” ujar Rosan saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).
“Nah sekarang sedang kita push ke sana untuk bisa ada realisasi 2025. Tapi mereka sudah menyatakan secara tertulis kepada kami,” tambahnya.
Apple memang tidak ingin kehilangan Indonesia sebagai pasar produk iPhone. Sebab,perusahaan teknologi itu diproyeksi bisa mengantongi nilai penjualan minimal USD1 miliar atau setara Rp15,8 triliun per tahunnya, jika pemerintah mengizinkan Apple memperdagangkan iPhone 16 di Indonesia.
Kehilangan Potensi Pendapatan Negara
Di sisi lain, larangan peredaran iPhone 16 di Indonesia dinilai dapat memberikan dampak yang merugikan bagi negara dan warganya. Hal itu disampaikan oleh Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi.
Dalam diskusi Selular Business Forum yang digelar Kamis (5/12/2024), Heru mengatakan negara akan kehilangan potensi pendapatan dari pajak yang seharusnya dibayarkan oleh konsumen melalui distributor resmi.
Kemudian dari sisi distributor terpaksa kehilangan pendapatan yang setiap tahun mengalir dari penjualan iPhone generasi terbaru. Tak hanya itu, larangan terhadap iPhone 16 dinilai berpotensi menyuburkan kembali praktik ilegal.
“Dengan iPhone 16 yang belum masuk ini bisa menimbulkan tindakan ilegal seperti penipuan karena muncul IMEI bodong setelah beli ternyata iPhone 16 nya tidak bisa dipakai,” tutur Heru.
Dia melanjutkan, jika konsumen membeli sesuatu maka harus mendapatkan layanan purnajual dan penyelesaian pengaduan konsumen apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
Hal ini tertuang dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, maka konsumen harus mendapatkan layanan purnajual dan penyelesaian pengaduan sehingga saat barang rusak tidak mendapatkan garansi dari yang seharusnya.
"Dengan alotnya kesepakatan maka kerugian konsumen yang sudah terlanjur membeli iPhone 16 dari luar negeri ini juga bertambah,” katanya.
Hal senada diungkap Pengamat Telekomunikasi, Moch S Hendrowijono, yang menyebut larangan iPhone 16 bisa merugikan masyarakat bahkan negara terutama dari potensi PPN dari penjualan iPhone.
Hendro menyebut harus ada musyawarah antara pemerintah Indonesia dengan Apple terkait permasalahan iPhone 16 di Indonesia. Sehingga ada jalan keluar tanpa harus mengorbankan masyarakat.
“Aturan seperti TKDN memang harus ada, tetapi jangan sampai aturan ini nantinya merugikan masyarakat bahkan negara seperti PPn yang seharusnya ada dari penjualan iPhone,” kata dia.
iPhone 16 Ilegal
Adapun pemerintah terus menyisir iPhone 16 yang masuk ke Indonesia. Dari tindakan tersebut, sebanyak 11.000 unit iPhone 16 Series telah masuk ke Indonesia sejak Agustus hingga 10 November 2024.
Kemenperin pun siap memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel keluaran Apple tersebut.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan pihaknya siap memblokir ribuan iPhone 16 tersebut jika terbukti diperjualbelikan. Sebab, iPhone 16 dilarang dijual di Indonesia karena belum memenuhi kewajiban TKDN.
"Kalau ada bukti diperjualbelikan, kami akan siap menonaktifkan," katanya saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan pada Kamis (21/11/2024).
Upaya untuk memblokir IMEI iPhone 16 yang diperjualbelikan di Indonesia memang telah menjadi perhatian Menperi. Febri bahkan menyebut Kemenperin telah memiliki cara untuk memastikan perangkat tersebut diperjualbelikan di Indonesia atau tidak.
"Ya, kami punya caralah nanti bagaimana supaya memastikan barang iPhone 16 series yang masuk lewat barang bawaan itu di-screening ulang," ujarnya.
Lebih jauh, Febri mengatakan bakal meminta platform penjualan daring atau marketplace di Indonesia untuk tidak mempromosikan atau memperjualbelikan iPhone 16. Ia juga mengimbau agar masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan iPhone 16 yang berasal dari bawaan penumpang.
Namun begitu, perlu diketahui bahwa Kemenperin hanya membatasi penggunaan iPhone 16 dari luar negeri maksimal dua unit per individu untuk penggunaan pribadi. Sehingga jika ada yang memperjualbelikan perangkat tersebut di Indonesia, maka dipastikan IMEI-nya akan diblokir oleh Kemenperin.
Upaya untuk memblokir IMEI iPhone 16 yang diperjualbelikan di Indonesia memang telah menjadi perhatian Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. Febri bahkan menyebut Kemenperin telah memiliki cara untuk memastikan perangkat tersebut diperjualbelikan di Indonesia atau tidak.
"Ya, kami punya caralah nanti bagaimana supaya memastikan barang iPhone 16 series yang masuk lewat barang bawaan itu di-screening ulang," ujarnya.
Lebih jauh, Febri mengatakan bakal meminta platform penjualan daring atau marketplace di Indonesia untuk tidak mempromosikan atau memperjualbelikan iPhone 16. Ia juga mengimbau agar masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan iPhone 16 yang berasal dari bawaan penumpang.
Secara spesifikasi, iPhone 16 Pro dan Pro Max hadir dengan chip A18 Pro terbaru untuk mendukung sistem kecerdasan buatan (AI) Apple Intelligence dan performa keseluruhan yang lebih maksimal.
Chip dengan fabrikasi 3nm tersebut memiliki 16-inti neural engine yang secara umum lebih cepat 15 persen ketimbang A17 Pro yang tersemat pada iPhone 15 Pro dan Pro Max. Pemrosesan data dan encoding video juga disebut meningkat dua kali lipat ketimbang pendahulunya.
Dari segi desain, iPhone 16 Pro dan iPhone 16 Pro Max hadir dengan layar lebih jumbo dari pendahulunya. Layar lebih luas dengan penggunaan bingkai (bezel) yang lebih tipis. Masing-masing memiliki ukuran layar 6,3-inci untuk varian Pro dan 6,9-inci untuk varian Pro Max.
Layaknya iPhone 16 dan iPhone 16 Plus, varian Pro juga dilengkapi tombol kontrol kamera baru. Tombol tersebut bisa menjalankan perintah sesuai intensitas tekanan. Berbagai fitur kamera, penjepretan, dan perekaman bisa diakses tanpa membuka aplikasi kamera di ponsel.
Selain itu, Fitur RCS memungkinkan pengiriman pesan berbasis satelit juga sudah tersedia di iPhone 16 dan iPhone 16 Plus. Namun, itu hanya tersedia di beberapa negara, dan Indonesia tak termasuk di dalamnya.
Untuk iPhone 16 Pro dan Pro Max, Apple mengklaim baterainya juga dibuat lebih besar, meski tak secara gamblang menyebut kapasitasnya dalam presentasi. Ini untuk mendukung kinerjanya agar tetap maksimal dan memungkinkan penggunaan yang lebih lama.
Pada segi foto, iPhone 16 Pro dan Pro Max kini sama-sama dibekali kamera fusion 48MP dengan kemampuan ultrawide yang dilengkapi otofokus quad-pixel. Kali ini, kemampuan 5x telephoto zoom tak cuma untuk varian Pro Max, tetapi juga tersedia pada iPhone 16 Pro.
Pemrosesan HDR pada varian Pro dan Pro Max akan mendukung gaya yang lebih kompleks dengan look 'Natural' dan 'Black & White'.
Untuk perekaman video kini mendukung slow motion yang lebih dramatis. Kemampuan serupa sudah lebih dulu digembar-gemborkan pada seri Samsung Galaxy.
Namun, dari presentasi Apple, tampaknya slow motion yang diusung lebih profesional seperti tangkapan film. Resolusi perekamannya juga lebih baik ketimbang varian reguler dan Plus, yakni mendukung 4k pada 120 fps.
Dari sisi audio, sudah didukung 4 mic berkualitas studio dengan sistem reduksi noise yang lebih baik. Varian Pro dan Pro Max juga mendukung penangkapan audio spasial.
iPhone 16 Pro dan Pro Max hadir dalam 4 opsi warna, yakni Black Titanium, White Titanium, Silver Titanium dan 'Desert' Titanium. Soal harga, iPhone 16 Pro dibanderol 999 dolar AS atau sekitar Rp15,4 jutaan, dan iPhone 16 Pro Max dijual 1.199 dolar AS setara Rp18,5 jutaan.
(Febrina Ratna)