Technology

Gaikindo Pastikan Aturan TKDN Mobil Listrik Tetap 40 Persen hingga 2026

M Fadli Ramadan 05/10/2025 16:00 WIB

Ambang batas Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik masih berada di angka 40 persen hingga 2026.

Gaikindo Pastikan Aturan TKDN Mobil Listrik Tetap 40 Persen hingga 2026 (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Putu Juli Ardika memastikan, ambang batas Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik masih berada di angka 40 persen hingga 2026.

Sebagaimana Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo Nomor 1 Tahun 2024, peningkatan TKDN bertahap menjadi 40-60 persen diwajibkan pada 2026-2027 untuk produsen yang sebelumnya mengimpor mobil listrik utuh.

"Masing-masing TKDN itu punya threshold-nya. Permen 6 itu ada batasan kapan mereka investasi yang ada ini harus mencapai TKDN yang lain. Sampai 2026 masih 40 persen itu yang mendapatkan insentif," ujar Putu Juli dikutip Minggu (5/10/2025).

Adapun TKDN 40 persen masih realistis untuk mendorong investasi pabrikan dan mempercepat transisi menuju kendaraan rendah emisi karbon. Menurut Putu, kebijakan tersebut juga bertujuan memberi waktu bagi industri otomotif untuk menyesuaikan rantai pasok.

"Investasi yang sudah berjalan tetap difasilitasi dengan insentif, selama mereka memenuhi ambang batas TKDN yang berlaku," ujarnya.

Gaikindo berharap kebijakan ini bisa menjadi jembatan menuju kemandirian industri kendaraan listrik nasional. Dengan target peningkatan TKDN secara bertahap, pemerintah optimistis Indonesia akan mampu bersaing di pasar global dan menjadi basis produksi kendaraan listrik di kawasan Asia Tenggara.

"Yang penting saat ini, industri dan pemerintah terus berkoordinasi agar penyesuaian TKDN dilakukan secara realistis dan berkelanjutan. Tujuannya agar ekosistem kendaraan listrik bisa tumbuh tanpa mengorbankan daya saing," ujar Putu.

(DESI ANGRIANI)

SHARE