Google Didenda Uni Eropa Imbas Penyalahgunaan Iklan
Google telah didenda 2,95 miliar euro atau 2,5 miliar poundsterling (Rp56,6 triliun: kurs Rp19.200) oleh Uni Eropa.
IDXChannel - Google telah didenda 2,95 miliar euro atau 2,5 miliar poundsterling (Rp56,6 triliun: kurs Rp19.200) oleh Uni Eropa, karena diduga menyalahgunakan wewenangnya di sektor teknologi iklan.
Dilansir dari laman BBC Sabtu (6/9/2025), Komisi Eropa mengatakan pada hari Jumat bahwa raksasa teknologi tersebut telah melanggar undang-undang persaingan dengan mengutamakan produknya sendiri untuk menampilkan iklan daring, sehingga merugikan para pesaing.
Hal ini terjadi di tengah meningkatnya pengawasan oleh regulator di seluruh dunia terhadap kerajaan raksasa teknologi tersebut dalam pencarian dan periklanan daring.
Google mengatakan kepada BBC bahwa keputusan Komisi tersebut salah dan pihaknya akan mengajukan banding.
"Ini mengenakan denda yang tidak beralasan dan membutuhkan perubahan yang akan merugikan ribuan bisnis Eropa dengan mempersulit mereka menghasilkan uang," kata Lee-Anne Mulholland, Kepala Urusan Regulasi Global di Google.
"Tidak ada yang anti-persaingan dalam menyediakan layanan bagi pembeli dan penjual iklan, dan ada lebih banyak alternatif untuk layanan kami daripada sebelumnya," katanya.
Presiden AS Donald Trump juga mengecam keputusan tersebut, dengan mengatakan dalam sebuah unggahan di media sosial bahwa keputusan itu sangat tidak adil dan mengancam akan meluncurkan penyelidikan atas praktik teknologi Eropa yang dapat menyebabkan tarif.
"Seperti yang telah saya katakan sebelumnya, Pemerintahan saya TIDAK akan membiarkan tindakan diskriminatif ini terjadi. Uni Eropa harus menghentikan praktik ini terhadap Perusahaan-Perusahaan Amerika, SEGERA!" kata dia.
Trump telah berulang kali mengkritik denda dan tindakan penegakan hukum blok tersebut terhadap perusahaan-perusahaan teknologi AS dalam beberapa bulan terakhir, meskipun pemerintah AS telah mengajukan gugatannya sendiri atas monopoli Google atas pasar iklan daring.
Awal pekan ini, Komisi membantah laporan bahwa mereka menunda pengumuman denda Google di tengah ketegangan hubungan dagang antara Uni Eropa dan AS.
Dalam keputusan Komisi pada hari Jumat, Komisi menuduh Google mementingkan diri sendiri dengan teknologinya sendiri di atas teknologi lain.
Sebagai bagian dari temuannya, Komisi menyatakan bahwa Google sengaja meningkatkan bursa iklannya sendiri, AdX, dibandingkan bursa pesaing yang memperjualbelikan iklan secara real-time.
Para pesaing dan penerbit menghadapi biaya yang lebih tinggi dan pendapatan yang berkurang sebagai akibatnya, dengan klaim bahwa biaya tersebut mungkin dibebankan kepada konsumen dalam bentuk layanan yang lebih mahal.
Regulator telah memerintahkan perusahaan untuk menghentikan praktik semacam itu, serta membayar denda hampir 3 miliar euro.
Pelanggaran aturan untuk ketiga kalinya.
Denda Komisi ini merupakan salah satu denda terbesar yang dijatuhkan kepada perusahaan teknologi yang dituduh melanggar aturan persaingannya hingga saat ini.
Pada tahun 2018, Komisi mendenda Google sebesar 4,34 miliar euro (3,9 miliar pounsterling) - menuduh perusahaan tersebut menggunakan sistem operasi Android-nya untuk mengukuhkan dirinya sebagai pemain dominan di pasar tersebut.
Teresa Ribera, Wakil Presiden Eksekutif Komisi mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat bahwa regulator telah mempertimbangkan temuan-temuan sebelumnya tentang perilaku anti-persaingan Google ketika memutuskan untuk mengenakan denda yang lebih tinggi.
"Sesuai dengan praktik kami yang biasa, kami meningkatkan denda Google karena ini adalah ketiga kalinya Google melanggar aturan main," ujarnya.
Ribera juga memperingatkan raksasa teknologi tersebut bahwa mereka memiliki waktu 60 hari untuk merinci bagaimana mereka akan mengubah praktiknya, atau Komisi akan mencoba menerapkan solusinya sendiri.
"Pada tahap ini, tampaknya satu-satunya cara bagi Google untuk mengakhiri konflik kepentingannya secara efektif adalah dengan solusi struktural, seperti menjual sebagian bisnis teknologi iklannya," ujarnya.
(kunthi fahmar sandy)