Technology

Google Terbukti Lakukan Monopoli Ilegal di Bisnis Iklan Online

Wahyu Dwi Anggoro 18/04/2025 19:01 WIB

Pengadilan Amerika Serikat (AS) memutuskan Google melakukan praktik monopoli ilegal atas bisnis periklanan online.

Google Terbukti Lakukan Monopoli Ilegal di Bisnis Iklan Online. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengadilan Amerika Serikat (AS) memutuskan Google melakukan praktik monopoli ilegal atas bisnis periklanan online.

Dilansir dari Yahoo Finance pada Jumat (18/4/2025), Departemen Kehakiman AS dan 17 negara bagian mengajukan kasus terhadap Google pada Januari 2023. Mereka mengklaim Google melanggar undang-undang anti-monopoli di pasar server iklan penerbit, bursa iklan, dan jaringan iklan.

Dalam putusannya yang diumumkan pada Kamis, Hakim Pengadilan Distrik AS Leonie Brinkema mengatakan Google terbukti memegang kekuatan monopoli di pasar server iklan penerbit dan pasar bursa iklan.

Saham induk Google, Alphabet, turun lebih dari 1 persen usai putusan tersebut.

"Monopoli Google di pasar server iklan penerbit dan bursa iklan memungkinkan Google untuk memperkenalkan serangkaian kebijakan, praktik, dan perubahan teknologi yang bersifat anti-persaingan," kata Brinkema dalam putusannya.

"Perubahan ini menurunkan kualitas produk dan merugikan persaingan dengan semakin mengukuhkan Google sebagai perusahaan dominan dalam iklan tampilan web terbuka. Google membuat perubahan ini, meskipun ada keluhan pelanggan, dengan mengeksploitasi kekuatan monopoli yang tahan lama di pasar bursa iklan tampilan web terbuka dan server iklan penerbit," katanya.

Periklanan adalah segmen bisnis Google yang paling penting, menghasilkan USD72,4 miliar dari total pendapatan perusahaan sebesar USD96,4 miliar pada kuartal terakhir. 

Perusahaan sekarang menghadapi prospek harus menjual sebagian dari bisnis teknologi periklanannya, meskipun akan memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan Brinkema. (Wahyu Dwi Anggoro)

SHARE