Hormati Putusan MK, Komdigi Segera Kaji Aturan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.
IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.
"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Meutya dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Meutya menegaskan, komitmennya untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Meutya.
Sebagai informasi, MK mewajibkan jaminan kuota internet yang dibeli konsumen dapat digunakan sampai habis alias tidak hangus. MK memberikan enam opsi agar kuota internet tidak hangus.
Hal ini termuat dalam putusan perkara nomor: 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang terhadap Pasal 28 ayat 1 Perubahan atas Pasal 28 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945.
Dalam perkara itu, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen atau advokat Rega Felix.
"Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
(Dhera Arizona)