Technology

INDEF Sebut PP Tunas Buka Peluang Inovasi bagi Platform Digital Nasional

Rahmat Fiansyah 01/04/2026 16:55 WIB

Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas dinilai membuka babak baru inovasi bagi industri platform digital Indonesia.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas dinilai membuka peluang inovasi bagi industri platform digital Indonesia. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas dinilai membuka babak baru inovasi bagi industri platform digital Indonesia. Aturan tersebut dapat menjadi katalis lahirnya fitur-fitur teknologi baru yang bernilai tinggi yang melindungi anak di ruang digital.

Direktur Program INDEF, Eisha Maghfiruha Rachbini mengatakan, platform digital kini punya kesempatan mengembangkan sistem verifikasi usia dan kurasi konten yang lebih canggih, segmen yang selama ini belum tergarap optimal.

“Mereka bisa menciptakan atau men-develop (mengembangkan) fitur yang benar-benar bisa mengkurasi mana anak-anak. mana yang boleh masuk ke dalam platformnya dia, mana yang bukan,” kata Eisha dalam Podcast IDX Channel "The Fundamentals", Selasa (31/3/2026).

Melalui sisi e-commerce, dampak PP Tunas terhadap bisnis dinilai minimal. Anak di bawah 16 tahun bukan pelaku transaksi aktif, dan remaja tetap bisa mengakses platform dengan izin orang tua. Dengan demikian, volume transaksi tidak terganggu secara material.

Lebih dari itu, menurut Eisha, dampak yang lebih signifikan justru berada pada potensi jangka panjangnya. Dengan ekosistem digital yang lebih sehat dan mature, maka akan memperkuat kepercayaan pengguna terhadap platform, yang pada akhirnya baik untuk keberlanjutan bisnis.

Dengan penerapan PP Tunas, Indonesia kini sejajar dengan Australia, Uni Eropa, dan China yang lebih dulu menerapkan regulasi serupa.

>

(Rahmat Fiansyah/Eugenia Siregar)

SHARE