Technology

Ini Syarat Ambil BPKB di FIF dan Caranya

Iqbal Widiarko 07/09/2024 14:40 WIB

Syarat ambil BPKB di FIF penting diketahui nasabahnya. Tidak ada biaya penitipan BPKB di FIF jika Anda segera mengambilnya setelah cicilan lunas.

Ini Syarat Ambil BPKB di FIF dan Caranya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Syarat ambil BPKB di FIF penting diketahui nasabahnya. Tidak ada biaya penitipan BPKB di FIF jika Anda segera mengambilnya setelah cicilan kendaraan lunas. Anda akan dikenakan biaya penitipan BPKB Rp1.000 per hari bila tidak juga mengambil BPKB dalam 30 hari setelah cicilan terakhir kendaraan lunas.

Anda bisa segera ambil BPKB setelah lunas. Maksimal dalam 7-30 hari, Anda bisa mengajukan pengambilan BPKB di hari membayar cicilan terakhir, namun bila sistem sudah berhasil menerima dan mencatat pembayaran tersebut.

Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (7/9/2024), IDX Channel telah merangkum syarat ambil BPKB di FIF, sebagai berikut.

Syarat Ambil BPKB di FIF

1. Ambil Sendiri

2. Diwakilkan

Cara Ambil BPKB di FIF

Itulah informasi terkait syarat ambil BPKB di FIF yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE