Technology

Insentif Bus Listrik Belum Juga Cair, Ini Alasannya

Atikah Umiyani/MPI 01/06/2023 17:55 WIB

Kemenko Kemaritiman dan Investasi membeberkan alasan kenapa hingga kini pemerintah belum juga mencairkan insentif untuk kendaraan listrik.

Insentif Bus Listrik Belum Juga Cair, Ini Alasannya

IDXChannel - Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin membeberkan alasan kenapa hingga kini pemerintah belum juga mencairkan insentif untuk kendaraan listrik.

"Sebenarnya kita punya Insentif untuk bus dan bus itu bahkan longgar, kita bilang yang kita kasih insentif harus ada TKDN 40%, untuk bus (TKDN) 20%," ujarnya saat media briefing di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023) malam.

Oleh karenanya ia pun menepis anggapan bahwa kebijakan kendaraan listrik hanya untuk orang mampu saja. Sebab menurutnya, kebijakan ini dilakukan untuk memberikan dampak positif kepada masyarakat ke depannya.

"Ini adalah support untuk positive externality, kadang-kadang externality tindakan kita membuat dampak kepada orang lain kalau negatif bisa dihukum. Misalnya rokok, orang suka merokok berasap ada cukainya, alkohol bikin mabok dan orang berantem ada cukainya," tuturnya.

Rachmat menambahkan, bagi pengguna listrik juga akan
menimbulkan positive externality sehingga tidak akan lagi menggunakan BBM yag notabene nya impor.

"Jadi ini adalah support. Intinya pemerintah ingin membantun pasar industri kendaraan listrik di Indonesia, jadi yang diutamakan saat ini insentif yang mau ingin membeli kendaraan listrik. Kita ingin membantu pasar, membangun demandnya, yang diutamakan ya yang beli," sambung pria yang pernah menjabat sebagai CEO Bukalapak.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memang akan memberikan insentif untuk transportasi publik seperti bus adalah potongan pajak pertambahan nilai (PPN) 5% dari seharusnya 11%. Jadi pembayaran pajaknya hanya 6%. Namun hingga saat ini belum ada satupun bus yang mendapatkan insentif tersebut.

Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyatakan bahwa belum ada aturan terperinci soal insentif untuk kendaraan listrik jenis bus.

Sebelumnya, pemerintah telah memastikan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk 138 unit bus listrik sebesar 10% terhadap pembelian bus listrik berbasis baterai dengan TKDN 40% ke atas dan 5% yang TKDN 20% hingga 40%.

"Insentif untuk bus belum ya. Memang rencananya ada 5 persen apabila kendaraan TKDN sekian persen tapi sebelumnya belum diatur dengan clear ya," ujarnya ketika ditemui di Jakarta, Senin (22/5/2023) lalu.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mengakui TKDN untuk bus listrik saat ini memang belum besar.

Namun demikian, ia meyakini, apabila Indonesia sudah mulai dapat memproduksi baterai listrik sendiri maka progres nya pun akan lebih cepat. (WHY)

SHARE