Technology

Intip Biaya Balik Nama Motor dan Ganti Pelat Terbaru

Ratih Ika Wijayanti 02/09/2024 12:21 WIB

Anda perlu mengetahui ketentuan biaya balik nama motor dan ganti pelat terbaru saat ini. Pasalnya, proses ini perlu dilakukan jika Anda membeli kendaraan bekas.

Intip Biaya Balik Nama Motor dan Ganti Pelat Terbaru. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Anda perlu mengetahui ketentuan biaya balik nama motor dan ganti pelat terbaru saat ini. Pasalnya, proses balik nama perlu dilakukan jika Anda membeli kendaraan bekas. 

Selain balik nama, pemilik kendaraan juga perlu melakukan pergantian pelat nomor kendaraan setiap lima tahunan. Pelat motor adalah pelat nomor kendaraan yang menjadi identitas dari sebuah kendaraan. Setiap pelat nomor kendaraan memiliki masa berlaku yang perlu diperhatikan yakni setiap lima tahun dari tanggal penerbitannya. 

Oleh karena itu, jika masa berlaku pelat motor Anda akan segera habis, Anda perlu melakukan penggantian pelat yang dibarengi dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dilakukan rutin lima tahunan. 

Lantas, berapa biaya balik nama motor dan ganti pelat terbaru? Agar tidak bingung, IDXChannel mengulas informasi lengkapnya sebagai berikut.

Biaya Balik Nama Motor dan Ganti Pelat Terbaru 

Balik nama motor merupakan proses perubahan data kepemilikan sepeda motor dari pemilik lama ke pemilik baru. Dalam melakukan balik nama, ada sejumlah syarat yang harus dipersiapkan, antara lain:

Semntara itu, untuk melakukan balik nama motor atau kendaraan lainnya, ada beberapa item yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan, antara lain:

Berikut rincian biaya balik nama motor untuk wilayah DKI Jakarta. 

Meski demikian, perlu diingat bahwa biaya ini belum termasuk pajak. Selain itu, biaya ini juga dapat berbeda-beda di setiap daerah. Sebaiknya Anda mengecek langsung di Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi biaya yang lebih akurat. 

Sementara itu, dalam melakukan penggantian pelat motor dan perpanjangan STNK lima tahunan, Anda akan dikenakan sejumlah biaya administrasi. Besaran biaya ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Berdasarkan peraturan tersebut, ada sejumlah biaya yang perlu dipersiapkan ketika pemilik kendaraan ingin melakukan penggantian pelat nomor sebagai berikut.

Perlu diketahui bahwa penggantian pelat nomor dan STNK lima tahunan juga dibarengi dengan pembayaran pajak tahunan kendaraan. Adapun biaya pajak kendaraan yang dikenakan berbeda-beda tergantung jenis kendaraan masing-masing. Oleh karena itu, Anda juga perlu menyiapkan dana untuk pajak tahunan kendaraan Anda. 

Untuk melakukan penggantian pelat motor dan perpanjangan STNK, ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan. Berikut beberapa syarat ganti pelat motor yang perlu Anda ketahui. 

Demikianlah ulasan mengenai biaya balik nama motor dan ganti pelat terbaru yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga bermanfaat!

SHARE