Technology

Isuzu Buka Suara soal Fenomena Klakson Telolet Kembali Ramai

M Fadli Ramadan 23/03/2024 00:02 WIB

Fenomena klakson bus telolet masih ramai di sejumlah daerah yang membuat resah pengguna jalan lainnya. Begini kata PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI).

Isuzu Buka Suara soal Fenomena Klakson Telolet Kembali Ramai. (Foto MNC Media)

IDXChannel – Fenomena klakson bus telolet masih ramai di sejumlah daerah yang membuat resah pengguna jalan lainnya. Terbaru, hal tersebut memakan korban dalam kejadian di Pelabuhan Merak, di mana seorang bocah terlidas akibat meminta klakson telolet.

Menanggapi hal tersebut, Business Operation & Strategy Division Head PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) Attias Asril mengatakan, pihaknya akan selalu mengikuti aturan pemerintah.

“Telolet itu prinsipnya kita pentingin comply terhadap regulasi, karena pasti di dalamnya ada unsur keselamatan semua. Enggak cuma pengemudi, enggak cuma penumpang, tapi yang ada di sekitar mobil itu berjalan,” kata Attias di Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024).

“Pokoknya kita komit apa pun regulasi yang pemerintah buat kita dukung, apa lagi itu sifatnya kan secara fungsi enggak terlalu related. Kita follow lah aturan pemerintah dengan pertimbangan macem-macem pasti tujuannya untuk kebaikan bersama,” lanjutnya.

Attias menegaskan, sangat sulit untuk melarang penggunaan klakson telolet setelah unit diserahkan ke konsumen. Sebab, aksesoris tersebut bisa didapatkan di mana saja dengan pemasangan yang tak perlu di perusahaan karoseri.

“Itu (telolet) sifatnya bisa dibikin dan dibeli di mana saja, enggak harus di perushaan karoseri. Hari ini begitu pesannya clear dan tidak boleh, misalnya Kemenhub bikin aturan yang bisa kaitkan SRUT atau uji tipenya enggak bisa dikeluarkan. Itu bisa saja,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan telah mengimbau kepada perusahaan bus atau truk untuk tidak memasang klakson telolet. Namun, Attias menjelaskan, hal tersebut membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.

“Tapi kan uji berkala di pabrikan, kalau di lapangan? Jadi itu banyak pihak yang musti banyak terlibat. Karena itu bukan dibikin oleh kita sebagai produsen, karoseri juga gak semua karena itu juga tergantung pesanan,” tuturnya.

Soal klakson truk, suara yang dihasilkan sebenarnya sudah diatur dalam  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Suara klakson paling rendah 83 desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A).

“Itu boleh dipasang, asal suaranya tidak membuat orang terganggu. Karena namanya di jalan kan, misal motor di belakangnya truk dibunyikan klakson kan kaget itu,” ucapnya.

(YNA)

SHARE