Technology

Jerman Selidiki Tesla Terkait Kebocoran Data Rahasia, Bisa Didenda Rp532 Triliun

Dovana Hasiana/MPI 26/05/2023 18:43 WIB

Otoritas Jerman mulai menggelar penyelidikan terhadap Tesla terkait dugaan pelanggaran perlindungan data.

Jerman Selidiki Tesla Terkait Kebocoran Data Rahasia, Bisa Didenda Rp532 Triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jerman mulai menggelar penyelidikan terhadap Tesla terkait dugaan pelanggaran perlindungan data. Perusahaan mobil listrik milik Elon Musk tersebut pun terancam denda hingga Rp532 triliun jika terbukti bersalah.

Hal ini dilaporkan surat kabar Handelsblatt dengan mengutip kantor perlindungan data di negara bagian di mana terdapat pabrik listrik gigafactory Eropa. Laporan tersebut juga menyebutkan, produsen mobil listrik asal AS tersebut telah gagal melindungi data dari pelanggan, karyawan, dan mitra bisnis secara memadai.

Sementara itu, Reuters menyebut Tesla telah mengalami kebocoran data rahasia hingga 100 gigabyte. Otoritas pengawas perlindungan data di Belanda, di mana kantor pusat Tesla di Eropa berada, telah diberitahu tentang kasus ini.

Sehingga Tesla dinilai telah mengajukan laporan awal terkait masalah tersebut kepada lembaga yang berwenang di Belanda. "Kami menyadari laporan Handelsblatt dan kami sedang menyelidikinya," ujar juru bicara pengawas data di Belanda, dimana kantor pusat Tesla di Eropa berada, dilansir Reuters, Jumat (26/5/2023).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa yang menetapkan bahwa perusahaan berkewajiban untuk melaporkan jika merasa khawatir data pribadi mungkin telah bocor.

Menurut seorang pengacara Tesla, mantan karyawan Tesla yang tidak puas dengan perusahaan telah menyalahgunakan aksesnya sebagai teknisi servis untuk mendapatkan informasi.

Handelsblatt menyebutkan, file-file yang bocor tersebut termasuk tabel yang berisi lebih dari 100.000 nama mantan karyawan dan karyawan saat ini, termasuk nomor jaminan sosial Kepala Eksekutif Tesla Elon Musk, bersama dengan alamat email pribadi, nomor telepon, gaji karyawan, detail bank pelanggan dan detail rahasia dari produksi.

Tesla dikabarkan akan mengambil tindakan hukum terhadap mantan karyawan yang dicurigai melakukan hal tersebut. Menurut surat kabar tersebut, laporan tersebut telah diajukan oleh pelapor pada pihak berwenang Jerman pada bulan April lalu.

Juru Bicara Kantor Perlindungan Data, Brandenburg mengatakan, kasus tersebut bisa saja memanjang dan menjadi masalah serius apabila bukti-bukti yang ditemukan menjadi semakin kuat.

Jika pelanggaran seperti itu terbukti, Tesla dapat didenda hingga 4% dari penjualan tahunannya, yang bisa menjadi 3,26 miliar euro atau setara Rp523 Triliun (asumsi kurs Rp16.059).

(FRI)

SHARE