Technology

Kemenkop UKM: Kami Tak Melarang Warung Madura Buka 24 Jam

Muhammad Farhan 28/04/2024 11:07 WIB

Kemenkop UKM menanggapi singgungan yang pernah melarang jam operasional warung Madura buka selama 24 jam.

Kemenkop UKM: Kami Tak Melarang Warung Madura Buka 24 Jam. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menanggapi singgungan yang pernah melarang jam operasional warung Madura buka selama 24 jam. Hal ini ditengarai lantaran adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Namun demikian, Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim memberikan sanggahan atas singgungan tersebut. Dia mengatakan, KemenkopUKM tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam.

"Kami telah mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam," jelas Arif dalam keterangannya, Minggu (28/4/2024).

Arif menegaskan, saat pihaknya mengkaji Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, justru ditemukan larangan bagi ritel modern, seperti minimarket atau supermarket untuk beroperasi selama 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.

Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” tegas Arif.

Dirinya pun mengatakan, Kemenkop UKM tidak memiliki keberpihakan kepada minimarket atau usaha besar lainnya. Alih-alih berpihak, ia menegaskan KemenKopUKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” lugas Arif.

Sebelumnya, Warung Madura memang begitu terkenal di pemukiman Tanah Air. Warung kelontong ini serba ada ini identik selalu buka 24 jam non stop bahkan di hari libur besar.

Tapi, apa jadinya jika warung kelontong Madura kini disulap bak minimarket modern? Seperti yang diunggah akun TikTok, @shearlyaas.

Video tersebut memerlihatkan sebuah warung Madura dengan model mirip seperti salah satu minimarket ternama di Indonesia.

“Madura Mart, tutup kalau sudah kiamat (tapi masih buka setengah hari),” bunyi tulisan depan warung Madura tersebut.

Sekilas, tak ada yang aneh dengan waeung tersebut. Toko itu seperti warung Madura pada umumnya dengan ukuran yang lebih besar. Warung tersebut juga terlihat lengkap dengan berbagai produk dan barang.

(YNA)

SHARE