Kominfo Terbitkan Pedoman Etika Penggunaan Kecerdasan Buatan, Cek Detailnya
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Etika Penggunaan Artificial Intelligence (AI).
IDXChannel – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Etika Penggunaan Artificial Intelligence (AI). Ini dilakukan untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan teknologi AI atau kecerdasan buatan.
Surat Edaran Resmi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan telah ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada 19 Desember 2023.
“Surat Edaran ini merupakan bentuk respons terhadap pesatnya pemanfaatan kecerdasarn buatan atau lebih populer artificial intelligence (AI) dalam kehidupan sehari-hari. Dengan intensitas pemakaian tersebut, maka utilisasi AI membawa nilai ekonomi yang signifikan,” kata Budi, Jumat (22/12/2023).
Dia menuturkan, penggunaan AI dalam dunia kerja semakin marak yang membuat risiko pelanggaran makin besar. Oleh karena itu, SE ini dihadirkan untuk memberikan batasan kepada mereka yang kerap menggunakan AI dalam pekerjaannya.
“Nilai pasar global AI pada 2023 mencapai USD142,3 miliar. Sedangkan di ASEAN pada 2030, AI diprediksi akan berkontribusi hingga angka USD1 triliun, di mana USD366 miliar di antaranya adalah kontribusi dari Indonesia,” ujar dia.
Budi mengungkapkan, penggunaan AI di Indonesia pada 2021 tercatat sebanyak 26,7 juta yang dimanfaatkan oleh tenaga kerja. Namun, kehadiran AI membawa berbagai tantangan, seperti disinformasi hingga hilangnya beberapa sektor pekerjaan.
“Untuk itu, upaya tata kelola AI semakin diperlukan agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif,” ucapnya.
"Berdasarkan hal tersebut, Surat Edaran ini kami tujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemograman berbasis kecerdasan buatan pada penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan privat," imbuh dia.
Beberapa kebijakan dalam Surat Edaran ini, di antaranya:
1. Nilai Etika AI
Surat Edaran ini berdasarkan judulnya menjelaskan tentang nilai etika AI, yang meliputi inklusivitas, aksebilitas, keamanan, kemanusiaan dan kredibilitas, serta akuntabilitas.
2. Pelaksanaan Etika AI
Bagian ini menjelaskan bagaimana para pihak yang dituju dalam Surat Edaran ini melaksanakan aturan etika melalui antara lain;
- Penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia, khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dan pekerjaan.
- Penyelenggaran yang menjaga data dan privasi sehingga tidak ada individu yang dirugikan. Dan pengawasan opemanfaatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna.
3. Tanggung Jawab dalam Pengembangan dan Pemanfaatan AI
Bagian ini menyampaikan bagaimana pihak yang dituju dalam Surat Edaran ini mewujudkan tanggung jawab pengembangan dan pemanfaatan AI melalui, antara lain
- Memastikan AI tidak diselenggarakan penentu kebijakan dan atau sebagai pengambil keputusan yang menyangkut kemanusiaan.
- Memberikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan teknologi berbasis kecerdasan artificial oleh pengembang untuk mencegah dampak negatif dan kerugian dari teknologi yang dihasilkan.
- Bagaimana memperhatikan manajemen Risiko dan Manajemen Krisis dalam pengembangan AI.
“Surat Edaran ini tidak mengikat secara hukum, melainkan sebagai pedoman. Sehingga pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi,” tutur Menkominfo.
(RNA)