Technology

Komisi Uni Eropa Denda 15 Produsen Mobil Besar Rp8,19 Triliun, Ada Apa?

Ahmad Islamy 02/04/2025 11:01 WIB

Komisi Eropa mendenda belasan produsen mobil besar dan Asosiasi Produsen Mobil Eropa (ACEA) sejumlah total 458 juta euro (sekira Rp8,19 triliun).

Ilustrasi pabrik mobil. (Foto: Arsip)

IDXChannel – Komisi Eropa mendenda belasan produsen mobil besar dan Asosiasi Produsen Mobil Eropa (ACEA) sejumlah total 458 juta euro (sekira Rp8,19 triliun). Sanksi itu dijatuhkan lantaran para pembuat mobil itu bersekongkol untuk mendaur ulang kendaraan yang sudah tidak dipakai lagi dalam waktu yang lama.

"Komisi telah mendenda 15 produsen mobil besar dan Asosiasi Produsen Mobil Eropa (ACEA) dengan total sekitar 458 juta euro karena berpartisipasi dalam kartel jangka panjang terkait daur ulang kendaraan yang sudah tidak dipakai lagi," kata Komisi Eropa dalam sebuah pernyataan pada Selasa (1/4/2025).

"Investigasi Komisi mengungkapkan bahwa, selama lebih dari 15 tahun, 16 produsen mobil besar (termasuk Mercedes, yang tidak didenda) dan ACEA telah mengadakan perjanjian antipersaingan usaha dan terlibat dalam praktik bersama terkait daur ulang ELV," bunyi pernyataan itu lagi.

Perbuatan kolusi tersebut dilaporkan melibatkan dua aspek. Yang pertama adalah kesepakatan untuk tidak membayar perusahaan daur ulang mobil. Sementara yang kedua adalah kesepakatan untuk tidak mengungkapkan berapa banyak kendaraan yang sudah berakhir masa pakainya yang dapat didaur ulang, dipulihkan, dan digunakan kembali serta berapa banyak bahan daur ulang yang digunakan pada mobil baru.

Menurut Komisi Eropa, pelanggaran tersebut dilakukan para produsen antara Mei 2002 hingga September 2017. Perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan kesediaan mereka untuk membayar denda yang dijatuhkan, kata pernyataan itu.

Adapun produsen yang melanggar itu antara lain BMW, Ford, Honda, Jaguar, Land Rover, Hyundai, Mazda, Mitsubishi, Opel, Renault, Toyota, Volkswagen, Volvo, dan lainnya.

Di Eropa, ada aturan terkait pembatasan masa pakai kendaraan. Mobil-mobil yang sudah habis masa pakainya dapat didaur ulang beberapa komponennya, sehingga menekan jumlah limbah otomotif.

(Ahmad Islamy Jamil)

SHARE