Technology

Komite Perdagangan DPR AS Setujui RUU untuk Larang TikTok

Dian Kusumo Hapsari 09/03/2024 11:48 WIB

Komite Energi dan Perdagangan DPR AS menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang berpotensi melarang TikTok di Amerika Serikat. 

Komite Perdagangan DPR AS Setujui RUU untuk Larang TikTok. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komite Energi dan Perdagangan DPR AS dengan suara bulat menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang berpotensi melarang TikTok di Amerika Serikat. 

RUU itu memaksa perusahaan induk TikTok di China, ByteDance, untuk melepaskan sahamnya dari aplikasi video tersebut dalam waktu 6 bulan. 

Komite tersebut memberikan suara 50-0 untuk mendukung penerapan RUU Larangan Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing. RUU itu diperkenalkan oleh Anggota DPR AS, Mike Gallagher dan Raja Krishnamoorthi, untuk mengatasi ancaman dari “aplikasi yang dikendalikan asing” seperti TikTok. 

Jika disahkan, RUU tersebut bakal berdampak pada berbagai aplikasi atau layanan yang sudah ada sebelumnya, maupun yang akan datang dari ByteDance Ltd atau afiliasinya di kemudian hari. 

Tak lama setelah pemungutan suara di komite, Gallagher dan Krishnamoorthi mengungkapkan apresiasi mereka dalam pernyataan bersama atas dukungan dukungan yang diberikan Partai Republik dan Partai Demokrat di Komite Energi dan Perdagangan DPR AS. 

“Selama TikTok dimiliki oleh ByteDance yang dikendalikan Partai Komunis China, TikTok merupakan ancaman besar bagi keamanan nasional AS,” kata mereka.

Komite tersebut juga memberikan suara 50-0 untuk mendukung penerapan RUU Perlindungan Data Orang Amerika dari Musuh Asing, yang diperkenalkan oleh Anggota DPR AS Frank Pallone dan Cathy McMorris Rodgers. Tujuan RUU itu adalah untuk mencegah pialang data membagikan informasi sensitif warga AS kepada pihak yang disebut sebagai musuh asing.

(DKH)

SHARE