Technology

KPPU Masih Selidiki Google soal Sistem Pembayaran Aplikasi Play Store

Wahyudi Aulia Siregar 28/06/2024 20:19 WIB

Sidang KPPU terhadap Google LLC terkait dengan sistem pembayaran Google Play Billing (GPB) dalam aplikasi Play Store masih terus berlangsung.

KPPU Masih Selidiki Google soal Sistem Pembayaran Aplikasi Play Store. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap Google LLC terkait dengan sistem pembayaran Google Play Billing (GPB) dalam aplikasi Play Store masih terus berlangsung.

Saat ini, proses persidangan menghadirkan investigator dari KPPU. Perkara dengan nomor  03/KPPU-I/2024 tentang pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang diduga dilakukan oleh Google LLC digelar di Kantor KPPU, Jakarta, Jumat (28/6/2024). 

Dalam agenda pemeriksaan pendahuluan, investigator KPPU menilai Google LLC memaksa pengembang (developer) yang memiliki aplikasi di Google Play Store harus menggunakan sistem GPB. Jika menolak, maka Google LLC akan menghapus aplikasi tersebut.

"Perbuatan itu bertentangan dengan aturan pada Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf B pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," kata Kepala Panitera KPPU, Akhmad Muhari.

GBP adalah metode pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store. Dengan sistem GBP, Google LLC mengenakan biaya layanan (fee) untuk setiap pembelian dalam aplikasi sebesar 15 hingga 30 persen.

Skema ini, kata Muhari, biasanya diterapkan untuk aplikasi yang menggunakan metode berlangganan (subscription) seperti pendidikan, musik, kebugaran, atau video. Selain itu, sistem yang sama juga digunakan untuk aplikasi yang menawarkan item digital seperti video game dan jasa seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas, dan sejenisnya.

"Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya, dan penyedia konten atau pengembang aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut," tuturnya.

Muhari menilai, Google juga tidak mengizinkan sistem alternatif pembayaran selain GPB. Kebijakan penggunaan GPB tersebut diterapkan sejak 1 Juni 2022. 

Sementara, Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93 persen. Kondisi ini menjadi perhatian bagi KPPU terkait dampaknya terhadap persaingan usaha.

"Investigator juga menyebut bahwa akibat perilaku Google LLC melalui kebijakan-kebijakannya, menimbulkan hambatan pasar jasa penyediaan pembayaran, hilangnya pilihan pembayaran bagi konsumen, serta adanya penurunan pendapatan developer Indonesia yang dibarengi dengan kenaikan pendapatan terlapor," kata Muhari.

Sidang pendahuluan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana dan anggota Mochammad Reza dan Eugenia Mardanugraha. Setelah mendengarkan paparan dari investigator KPPU, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor, dalam hal ini Google LLC pada 16 Juli 2024 mendatang.

"Jangka waktu pemeriksaan pendahuluan ini adalah 30 hari kerja sejak tanggal 20 Juni 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Juli 2024," katanya.

(RFI)

SHARE