Technology

KPPU Minta Starlink Beroperasi di Daerah 3T Demi Hindari Monopoli

Febrina Ratna Iskana 04/12/2024 15:46 WIB

KPPU meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk mendorong layanan jasa internet Low Earth Orbit (LEO) seperti Starlink beroperasi di daerah

KPPU Minta Starlink Beroperasi di Daerah 3T Demi Hindari Monopoli. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk mendorong layanan jasa internet Low Earth Orbit (LEO) seperti Starlink beroperasi di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

KPPU menilai jasa internet LEO berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat jika masuk ke penyediaan layanan direct to cell, karena akan berdampak pada pelaku usaha seluler nasional yang tidak memiliki teknologi satelit LEO. Di sisi lain, teknologi LEO tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi dan menjadi solusi pemerataan telekomunikasi di Indonesia.

“Berdasarkan kajian tersebut, KPPU menyarankan Presiden RI agar Pemerintah memprioritaskan jangkauan layanan penyediaan internet berbasis satelit LEO di daerah 3T,” ujar Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamenggala, dalam keterangan resmi pada Jumat (29/11/2024).

Lebih lanjut, KPPU juga menyarankan penyediaan jasa internet di daerah 3T tersebut mengutamakan kemitraan antara penyedia jasa internet berbasis LEO dengan pelaku jasa telekomunikasi dan pelaku UMKM.

Saran tersebut disampaikan secara tertulis pada Senin, 18 November 2024 kepada Presiden RI dan tembusan kepada Pimpinan DPR RI, Pimpinan Komisi VI DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dan Menteri Komunikasi dan Digital.

Adapun, KPPU telah mengkaji masuknya penyedia jasa internet Low Earth Orbit (LEO) dari berbagai aspek seperti kebijakan pemerintah, persepsi konsumen, kesiapan infrastruktur atau teknologi, dan konsentrasi pasar jasa internet.

Kajian ini mulai dilaksanakan sejak Mei 2024 sampai dengan Oktober 2024 melalui diskusi terpumpun (Focus Group Discussion) dengan DPR RI, Kementerian dan Lembaga, asosiasi, pelaku usaha dan akademisi. Untuk mendapatkan data primer yang komprehensif, juga dilakukan survei kepada masyarakat pengguna layanan internet.

Hasil kajian menyimpulkan dari sisi konsentrasi pasar, industri telekomunikasi dan penyedia jasa internet di Indonesia memiliki struktur oligopoli, yang dikarenakan oleh kebutuhan modal yang tinggi dan inovasi teknologi berkelanjutan. Konvergensi teknologi juga turut berkontribusi pada terbatasnya jumlah pemain di sektor ini.

Dari hasil survei perspektif konsumen yang KPPU lakukan pada Juli 2024, layanan penyedia internet melalui teknologi seluler, fiber optik, dan satelit masing-masing menempati kategori yang berbeda. Setiap jenis teknologi ini memenuhi kebutuhan spesifik konsumen terhadap penyediaan layanan internet.

Dari sisi teknologi, sebagai inovasi teknologi baru, penyedia jasa internet melalui LEO memiliki keunggulan teknologi yang dominan dibandingkan pelaku usaha yang seluler, fiber optik dan satelit. Keunggulan ini menyebabkan penyedia jasa internet melalui LEO dapat menjual jasanya pada wilayah yang tidak dapat dijangkau oleh pelaku usaha seluler atau fiber optik.

Pengembangan teknologi satelit LEO juga dapat terus berkembang, di antaranya pengembangan teknologi Direct to Cell yang berpotensi penyedia jasa internet melalui LEO dapat menjadi pelaku usaha dominan di wilayah tersebut dan mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dengan pelaku usaha nasional yang tidak memiliki teknologi satelit LEO.

Oleh karena itu, KPPU menilai penting untuk melakukan pengawasan persaingan usaha secara konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini bertujuan untuk menghindari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dapat merugikan industri.

“Hal ini menjadi krusial guna menjaga dinamika pasar yang adil dan kompetitif, serta memastikan perkembangan industri yang berkelanjutan,” tutur Mulyawan.

Berdasarkan keterangan yang diterima KPPU, adanya layanan penyediaan internet melalui satelit LEO di Indonesia dapat memberikan manfaat ekonomi dan menjadi solusi pemerataan telekomunikasi di Indonesia, terutama pada daerah 3T.

Namun, KPPU menilai perlu adanya kolaborasi dengan pelaku usaha dalam penyediaan internet, agar penyediaan jasa internet melalui satelit LEO dapat menciptakan pemerataan perekonomian dan tidak dikuasai oleh satu pelaku usaha saja.

KPPU pun menyarankan kepada Pemerintah untuk mengutamakan jangkauan layanan penyediaan internet berbasis satelit LEO di daerah 3T. KPPU juga menyarankan jasa penyediaan internet di daerah 3T diterapkan melalui kemitraan antara penyedia jasa internet berbasis satelit LEO dengan pelaku jasa telekomunikasi dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.

(Febrina Ratna)

SHARE