Langgar Aturan Uji Emisi, General Motors Kena Denda Rp2,3 Triliun
Perusahaan otomotif asal Amerika Serikat (AS), General Motors (GM) diwajibkan membayar denda USD145,8 juta, setara Rp2,3 triliun karena dinilai terbukti melangg
IDXChannel - Perusahaan otomotif asal Amerika Serikat (AS), General Motors (GM) diwajibkan membayar denda USD145,8 juta, setara Rp2,3 triliun karena dinilai terbukti melanggar aturan uji emisi.
Dikutip dari Reuters, Kamis (4/7/2024), Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) menyatakan, kendaraan GM produksi tahun 2012-2018 menghasilkan 50 juta metrik ton karbon, lebih tinggi 10 persen dari laporan kepatuhan perusahaan. GM sebelumnya hanya membeli 38 juta metrik ton karbon kredit.
Departemen Transportasi AS (NHTSA) menyatakan, GM sepakat membayar USD145,8 juta terkait masalah bahan bakar. Selain itu, perusahaan juga wajib mengembalikan insentif kredit dari tahun 2008-2010.
Meski menjatuhkan denda, EPA tak memerintahkan GM untuk menarik kendaraan yang melanggar uji emisi itu. Sepanjang 2012-2018, GM memproduksi 4,6 juta mobil pickup dan 1,3 juta SUV.
GM sebelumnya menyebut, perseroan tengah berdiskusi dengan EPA dan regulator terkait penyesuaian insentif kredit yang sepanjang 2023 masuk dalam komponen biaya. GM memperkirakan insentif kredit itu mencapai USD450 juta dan yang akan dikembalikan sekitar USD300 juta.
"Angka itu sejalan dengan biaya yang disepakati terkait masalah-masalah ini dengan pemerintah federal," kata Juru Bicara GM.
Terkait hukuman itu, Center for Biological Diversity, organisasi nonprofit AS mengkritik perusahaan asal Detroit itu karena membuat laporan palsu soal uji emisi.
"Ini menunjukkan mengapa perusahaan otomotif tidak dapat dipercaya untuk melindungi udara dan kesehatan kita, dan inilah mengapa kita membutuhkan aturan soal polusi yang lebih kuat," kata Direktur Center for Biological Diversity, Dan Becker.
(RFI)