Mantan Komisaris Gugat X Buntut Elon Tak Cairkan Saham Rp318 M
Mantan komisaris Twitter, Omid Kordestani, menggugat perusahaan media sosial tersebut
IDXChannel - Mantan komisaris Twitter, Omid Kordestani, menggugat perusahaan media sosial tersebut, mengklaim bahwa pemilik miliarder Elon Musk menolak untuk mencairkan saham senilai lebih dari USD20 juta (Rp318 miliar) yang menjadi haknya.
Kordestani menjabat sebagai komisaris perusahaan dari tahun 2015 hingga 2020 dan tetap berada di dewan selama dua tahun lagi, hingga Musk membeli platform tersebut seharga USD44 miliar.
Dia mengatakan bahwa sebagian besar kompensasinya berupa saham, yang menurutnya Musk menolak untuk membayarkan.
Pengacara mantan ketua tersebut mengklaim bahwa X Corp., nama baru perusahaan setelah diubah oleh Musk, berusaha untuk "memanfaatkan manfaat dari tujuh tahun pelayanan Mr. Kordestani kepada Twitter tanpa membayarnya."
Gugatan tersebut, yang diajukan di Pengadilan Tinggi California di San Francisco, adalah yang terbaru dalam serangkaian tindakan hukum yang diambil terhadap Elon Musk oleh mantan pemimpin Twitter sejak dia mengambil alih.
Pada bulan Maret, empat mantan eksekutif menggugat Musk karena diduga menahan lebih dari US$128 juta dalam pembayaran pesangon setelah mereka dikeluarkan dari perusahaan.
Pihak X menolak berkomentar.
Sebelum di Twitter, Kordestani adalah pemimpin bisnis lama di Google milik Alphabet Inc.
(Dian Kusumo Hapsari)