Technology

Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru untuk Percepat Migrasi ke e-SIM

M Fadli Ramadan 13/04/2025 11:02 WIB

Menkomdigi mengeluarkan aturan baru untuk mempercepat penggunaan eSIM (embedded Subscriber Identity Module).

Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru untuk Percepat Migrasi ke e-SIM. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengeluarkan aturan baru untuk mempercepat penggunaan eSIM (embedded Subscriber Identity Module). Tujuannya untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat Indonesia.

Dengan aturan tersebut, Meutya mengimbau untuk bermigrasi ke eSIM apabila ponsel mereka sudah mendukung teknologi tersebut. Sebab, hal tersebut akan membuat proses pendataan menjadi jauh lebih efisien dan membuat pengawasan lebih efektif.

"Per hari ini sudah kita keluarkan Permen 7 tahun 2025, jadi sudah ada payung hukum untuk melakukan eSIM," kata Meutya dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang eSIM dan Pemutakhiran Data, di Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Menkomdigi mengungkapkan pihaknya mendapat banyak masukan dan kritikan terkait keamanan data. Penggunaan eSIM dikatakannya menjadi salah satu solusi dalam mengatasi permasalahan tersebut.

Meutya mengatakan ada kasus di mana satu NIK terdaftar untuk 100 nomor. Ini membuat seseorang yang memiliki NIK tersebut dirugikan karena akan membuat mereka menjadi imbas dari kejahatan yang dilakukan pihak tak bertanggung jawab.

"Ini sangat rawan untuk kejahatan digital dan membuat pemilik NIK yang sebenarnya harus menanggung akibat dari sesuatu yang tidak ia lakukan. Maka dengan pendaftaran eSIM, dengan dilengkapi teknologi biometrik ini bisa teredukasi dengan signifikan," tuturnya.

Meski mengimbau masyarakat untuk migrasi ke eSIM, Meutya tidak menjadikannya sebagai kewajiban. Namun, insentif yang dirasakan masyarakat ketika beralih ke eSIM diharapkan menjadi dorongan untuk segera meninggalkan kartu SIM fisik.

"Ini adalah untuk pengamanan data yang lebih baik, security yang lebih baik untuk melawan scam, untuk melawan phishing. Kemudian juga ketika registrasi dengan biometrik ini juga bisa menghindari NIK-NIK yang saat ini banyak digunakan atau banyak laporan bahwa digunakan oleh orang lain," ucapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya telah terdapat aturan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang membatasi NIK pada nomor yang digunakan. Aturan terbaru dibuat untuk menyesuaikan nomenklatur kementerian yang baru.

"Kita juga akan menerapkan dalam waktu dekat mengeluarkan permen lanjutan untuk memperbarui Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang meminta pada dasarnya pemutakhiran data oleh operator seluler untuk bisa memastikan bahwa untuk satu NIK sesuai dengan semangat dari Permenkominfo sebelumnya dibatasi satu NIK itu tiga nomor per operator," tutur dia.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE