Technology

Menperin Sebut Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun Tak Penuhi Empat Aspek Keadilan

Tangguh Yudha 28/11/2024 09:46 WIB

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan proposal investasi Apple sebesar Rp1,58 triliun belum cukup adil bagi Indonesia.

Menperin Sebut Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun Tak Penuhi Empat Aspek Keadilan. (Foto: MNC Media)

IDXChannelMenteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan proposal investasi Apple sebesar Rp1,58 triliun belum cukup adil bagi Indonesia.

"Berdasarkan rapat pimpinan hari ini dan setelah mempelajari proposal yang diusulkan oleh Apple, melalui asesmen teknokratis, Kemenperin menganggap bahwa proposal yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi empat aspek berkeadilan," kata Menperin dikutip Kamis (28/11/2024).

Aspek pertama berdasarkan perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia. Saat ini Apple belum melakukan investasi dalam bentuk fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia.

Kedua, perbandingan investasi merek-merek HKT lain di Indonesia. Ketiga, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara. Keempat, penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

"Berdasarkan rapat pimpinan hari ini, telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut," ujarnya.

Dengan begitu, Menperin mengharuskan Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga 2023. Sisa pelunasan komitmen ini tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru.

Pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN.

"Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap 3 (tiga) tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN," ujar Menperin.

Lebih jauh, Kemenperin melalui Dirjen ILMATE segera memanggil Apple agar datang ke Indonesia untuk membahas mengenai pelunasan komitmen investasi 2023 dan proposal baru 2024-2026.

Kemenperin juga mendorong Apple untuk segera mendirikan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun.

Di sisi lain, menurut Menperin, pihaknya sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness).

(Febrina Ratna)

SHARE