Technology

Pemerintah Tegaskan Seluruh Produsen Mobil Listrik Wajib Punya Pabrik di Indonesia

M Fadli Ramadan 23/06/2025 15:35 WIB

Pemerintah meminta setiap produsen yang impor mobil listrik memegang komitmennya untuk membangun pabrik di Indonesia, terutama bagi yang menikmati insentif.

Pemerintah Tegaskan Seluruh Produsen Mobil Listrik Wajib Punya Pabrik di Indonesia. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel – Indonesia menjadi pasar yang menarik bagi produsen mobil listrik. Tak heran banyak produsen kendaraan listrik yang berlomba-lomba masuk ke Indonesia, terutama dari China.

Namun, sebagian mobil listrik asal China masih diimpor langsung dari negara asalnya alias Completely Built Up (CB). Ini membuat pemerintah meminta setiap produsen yang masih melakukan impor memegang komitmennya untuk membangun pabrik, terutama bagi produsen yang menikmati insentif dari pemerintah.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif bagi sebuah produsen otomotif untuk melakukan impor mobil listrik dengan dibebaskan Bea Masuk dan PPnBM. Namun, mereka diminta untuk membangun pabrik dengan memproduksi sebanyak unit yang telah mereka pasarkan.

>

"Mereka wajib membangun pabrik di sini, karena ini (Bea Masuk dan PPnBM) sudah digratiskan. Kalau tidak sesuai, mereka harus membayar sesuai dengan jumlah mobil yang mereka impor. Kalau tidak, kita (Indonesia) bisa tekor," ujar Deputi Bidang Koordinasi Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia, Rachmat Kaimuddin, di Jakarta belum lama ini.

Lebih lanjut, dia mengatakan mereka yang memanfaatkan keuntungan dari insentif yang diberikan untuk mobil listrik CBU akan dikenakan sanksi apabila melanggar aturan. Pemerintah juga telah memberikan batas waktu kepada produsen tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79.

"Kalau ada yang bagus kenapa tidak dipersilakan untuk investasi. Selama hal tersebut adalah elektrifikasi buat dekarbonisasi dan swasembada energi," kata Rachmat.

Dia menegaskan pemerintah tak ingin bergantung pada mobil impor. Ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, sebab nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dapat mendongkrak perekonomian.

"Pemerintah melakukan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) mencapai 60 persen, namun listrik selalu domestik. Andaikan hal tersebut dilakukan dengan elektrifikasi, tentunya bisa mengurangi beban impor BBM," ujarnya.

>

Rachmat juga mengatakan dalam Perpres Nomor 79 mengizinkan setiap brand diizinkan membangun pabrik baru, merenovasi pabrik yang sudah ada, serta menggunakan fasilitas pabrik milik perusahaan lain.

Sebagai informasi, Perpres Nomor 79 Tahun 2023 merupakan pembaruan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2015 tentang Percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB).

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE