Technology

Polisi Bongkar Kasus Manipulasi Email Perusahaan Singapura, Kerugian Capai Rp32 Miliar

Riana Rizkia 07/05/2024 16:10 WIB

Polisi mengungkap kasus penipuan melalui pemalsuan email bisnis. Kali ini korbannya perusahaan asal Singapura dengan kerugian Rp32 miliar.

Polisi mengungkap kasus penipuan melalui pemalsuan email bisnis. (Riana Rizkia/MPI)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus Business Email Compromise (BEC) atau penipuan melalui pemalsuan email bisnis. Kali ini korbannya perusahaan asal Singapura dengan kerugian Rp32 miliar.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, ada dua perusahaan Singapura yang telah menjalin kerja sama bisnis, yakni Kingsford Huray Development Pte. Ltd, dan Huttons Asia. 

Namun, kata Himawan, para tersangka telah meretas email Huttons Asia dan membuat perusahaan palsu dengan nama Huttons Asia Internasional.  Setelah meretas dan membuat email dengan nama Huttons Asia Internasional. Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang hingga Rp32 miliar. 

"Namun, diinformasikan bahwa email PT. (Huttons Asia Internasional) tersebut bukan milik PT. Huttons Asia. Dengan waktu dan tempat kejadian adalah pada tanggal 20 Juni 2023 di kantor Kingsford Huray Development LTD di wilayah Singapura," kata Himawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024). 

"Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp32 miliar," katanya. 

Himawan menjelaskan, para tersangka telah ditangkap pada akhir April 2024 di Jakarta. Satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria. 

"Menangkap lima orang tersangka, yang terdiri dari empat orang laki-laki dan 1 orang wanita, di mana dua di antaranya adalah warga negara asing yaitu warga negara Nigeria," kata Himawan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 51 Ayat 1 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 ayat 1 KUHP.

Serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana. Dan atau Pasal 3, Pasal 5, ayat 1, Pasal 10 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

(NIY)

SHARE