Siap-Siap, Motor di RI Wajib Adopsi Rem ABS
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengadopsi teknologi pengereman ABS (Anti Lock Braking System) pada sepeda motor.
IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengadopsi teknologi pengereman ABS (Anti Lock Braking System) pada sepeda motor.
Hal ini menyusul usulan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait adopsi penggunaan ABS bagi kendaraan dan kewajiban penggunaan teknologi ABS pada rem kendaraan roda dua oleh pemerintah Malaysia mulai 1 Januari 2025.
Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor Dirjen Hubdat Kemenhub, Yusuf Nugroho mengatakan, Kemenhub akan memastikan perkembangan teknologi pada kendaraan. Ini akan diadopsi oleh Kementerian Perhubungan untuk menekan angka kecelakaan.
"Kementerian Perhubungan akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti Anti Lock Braking System, sebagaimana direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa," kata Yusuf dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (27/8).
Berdasarkan data Korlantas Polri, pada 2022, kecelakaan kendaraan roda dua menyumbang hingga 78 persen dari total 137.851 kejadian. Pada tahun berikutnya, persentasenya meningkat menjadi 79 persen dari total 152.008 kecelakaan kendaraan bermotor.
Sebanyak 44 persen angka kecelakaan terkait dengan kegagalan fungsi rem. Oleh sebab itu, penting untuk menerapkan teknologi ABS agar tidak terjadi kembali kecelakaan yang diakibatkan kegagalan pengereman.
Peneliti Road Safety Association (RSA), Ahmad Safrudin mengatakan, kecelakaan kendaraan bermotor disebabkan oleh multifactor, seperti kondisi infrastruktur seperti jalan dan jembatan, keadaan cuaca, perilaku pengguna, hingga kondisi kendaraan.
"Oleh karenanya, RSA mendorong adanya peningkatan signifikan pada teknologi komponen kendaraan yang menunjang keselamatan melalui instrumen peraturan perundang-undangan yang bersifat wajib sebagai salah satu strategi untuk menekan angka kecelakaan," ujar Ahmad.
(Fiki Ariyanti)