Simak Cara Cek IMEI Bea Cukai yang Tepat, Mudah dan Praktis
Cara cek IMEI Bea Cukai bisa dilakukan dengan beberapa langkah. IMEI merupakan 15 digit angka yang menjadi identitas dari ponsel yang dimiliki oleh seseorang.
IDXChannel – Cara cek IMEI Bea Cukai bisa dilakukan dengan beberapa langkah. IMEI merupakan 15 digit angka yang menjadi identitas dari ponsel yang dimiliki oleh seseorang.
Pemerintah RI menerapkan aturan untuk setiap handphone yang digunakan di dalam negeri haruslah memiliki IMEI yang terdaftar secara resmi di Bea Cukai. Oleh karena itu, berikut ini IDXChannel mengulas cara cek IMEI Bea Cukai untuk memastikan handphone Anda terdaftar.
Cara Cek IMEI Bea Cukai
International Mobile Equipment Identity atau IMEI merupakan nomor unik yang diberikan kepada setiap perangkat telekomunikasi bergerak (handphone). Setiap perangkat memiliki nomor IMEI yang berbeda, sehingga membedakan satu perangkat dengan perangkat lainnya.
Pemerintah Indonesia mewajibkan IMEI pada setiap handphone yang digunakan di dalam negeri. Jika handphone yang digunakan tidak terdaftar secara resmi di Pemerintah, maka handphone tersebut akan diidentifikasi sebagai ponsel ilegal dan jaringan selulernya akan diblokir.
Di Indonesia terdapat dua cara mengecek IMEI HP yang bisa dilakukan yakni melalui Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). IMEI yang terdaftar di database Bea Cukai merupakan hasil registrasi para penumpang yang membawa gadget dari luar negeri. Pada umumnya, registrasinya langsung dilakukan di bandara.
Sementara itu, IMEI dalam database Kemenperin merupakan hasil registrasi dari pelaku usaha di mana perangkat tersebut nantinya dapat dibeli di toko online maupun offline dalam negeri.
Untuk memastikan HP yang Anda gunakan telah berstatus legal, Anda bisa mengeceknya di laman Bea Cukai dengan cara sebagai berikut.
- Buka website resmi Bea Cukai https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html.
- Masukkan 15 digit nomor IMEI HP Anda pada kolom yang tersedia.
- Anda bisa melihat nomor IMEI HP Anda pada kardus yang didapatkan saat pembelian.
- Anda juga bisa mengecek nomor IMEI HP lewat kode USSD *#06#.
- Setelah memasukkan nomor IMEI HP di kolom yang tersedia pada laman Bea Cukai, silakan masukkan “key code” yang tertera.
- Lalu, tekan tombol “Send”.
- Selanjutnya, status registrasi akan ditampilkan apakah HP Anda sudah terdaftar dalam database Bea Cukai atau belum.
Itulah cara cek IMEI Bea Cukai yang bisa Anda lakukan dengan mudah. Cek imei Bea Cukai adalah hal penting yang perlu dilakukan agar HP yang Anda gunakan tidak mengalami masalah legalitas di kemudian hari.