Technology

Singapura Perketat Aturan Digital, WhatsApp hingga Telegram Terancam Denda Rp140 Miliar

Tim IDXChannel 18/08/2026 17:12 WIB

Singapura memperkuat regulasi terhadap platform digital untuk mencegah penipuan atau scam.

Singapura Perketat Aturan Digital, WhatsApp hingga Telegram Terancam Denda Rp140 Miliar.

IDXChannel - Singapura memperkuat regulasi terhadap platform digital untuk mencegah penipuan atau scam

Aturan baru tersebut menambah kewajiban bagi perusahaan teknologi, termasuk WhatsApp, Telegram, hingga Google, untuk secara proaktif memperkuat sistem keamanan dan perlindungan pengguna di tengah meningkatnya kasus penipuan online. 

Dilansir dari CNA pada Selasa (18/8/2026), aturan baru tersebut berlaku bagi tujuh layanan pesan dan komunikasi online yang dinilai memiliki risiko scam tertinggi, yakni WhatsApp, Telegram, WeChat, Apple iMessage, Apple FaceTime, Google Message, dan Google Meet. 

Pada 2025, WhatsApp dan Telegram tercatat menyumbang sekitar 23 persen dari seluruh kasus scam di Singapura.

Platform wajib meminta persetujuan pengguna sebelum mereka dimasukkan ke dalam grup atau channel oleh akun yang tidak dikenal. Selain itu, platform harus memberikan peringatan saat pengguna menerima pesan atau panggilan dari akun mencurigakan, serta menyediakan opsi untuk membisukan, memfilter, atau memblokir komunikasi dari nomor dan akun di luar daftar kontak.

Aturan tersebut juga mencakup pencegahan penipuan yang mengatasnamakan pemerintah Singapura. Platform harus mencegah penggunaan nama maupun foto profil yang dapat digunakan untuk menyamar sebagai pemerintah. Ketentuan ini harus diterapkan paling lambat 30 September 2026, sementara ketentuan lainnya berlaku paling lambat 31 Januari 2027.

Regulasi serupa juga menyasar Facebook, Instagram, dan TikTok. Ketiga platform diwajibkan mencegah dan menghapus iklan yang diduga berkaitan dengan scam, melakukan verifikasi identitas pengiklan, serta memastikan iklan produk atau layanan keuangan hanya berasal dari pihak yang memiliki izin dari otoritas terkait di Singapura.

Bagi perusahaan teknologi, aturan tersebut menambah tanggung jawab dalam menjaga keamanan platform dan berpotensi meningkatkan kebutuhan investasi pada teknologi pendeteksi scam, sistem verifikasi, moderasi konten, serta perlindungan pengguna. Risiko bagi platform juga semakin besar jika aturan tidak dipenuhi.

Pemerintah Singapura mengusulkan sanksi hingga SGD10 juta (Rp140 miliar) untuk setiap pelanggaran. Untuk pelanggaran yang terus berlangsung, denda tambahan hingga SGD300.000 per hari dapat dikenakan. Kebijakan ini sekaligus mendorong perusahaan teknologi memperkuat sistem keamanan digital untuk memenuhi aturan yang berlaku di Singapura. (Reporter: Kidung Dhia Fardheena) (Wahyu Dwi Anggoro)

SHARE