Sony Digugat Rp123 Triliun oleh Pengguna PlayStation di Inggris
Sony menghadapi gugatan massal senilai GBP6,3 miliar atau sekitar Rp123 Triliun di Inggris.
IDXChannel - Sony menghadapi gugatan massal senilai GBP6,3 miliar atau sekitar Rp123 Triliun di Inggris. Produsen PlayStation tersebut dituduh memanfatkan dominasinya di sektor konsol untuk menjual produk dengan harga yang terlalu mahal.
Tahun lalu, Sony Interactive Entertainment (SIE) digugat oleh hampir 9 juta orang di Inggris yang pernah membeli game digital atau konten tambahan melalui PlayStation Store milik perusahaan tersebut.
Gugatan dikomandoi oleh Alex Neill, seorang advokat konsumen. Dia mengatakan bahwa Sony mengharuskan game digital dan add-on untuk dibeli dan dijual hanya melalui PlayStation Store, yang membebankan komisi 30% kepada pengembang dan penerbit.
Dilansir dari Reuters pada Rabu (22/11/2023), Neill mengeklaim kondisi tersebut membuat pelanggan membayar harga yang lebih tinggi untuk game dan konten tambahan daripada yang seharusnya.
Di sisi lain, tim legal Sony berpendapat bahwa kasus ini tidak berdasar Mereka mendoron kasus ini segera dibatalkan.
Pekan ini, Pengadilan Banding Persaingan Usaha memutuskan bahwa kasus ini dapat dilanjutkan. Neill menyebut keputusan tersebut sebagai awal kemenangan.
"Ini adalah langkah pertama untuk memastikan konsumen mendapatkan kembali apa yang menjadi hak mereka," tegasnya. (WHY)