Tekan Kasus Penipuan Online Lewat SMS, Kominfo Rilis Layanan Aduan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis layanan aduan untuk menekan kasus penipuan online lewat SMS yang semakin marak.
IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis layanan aduan untuk menekan kasus penipuan online lewat SMS yang semakin marak. Kini, masyarakat bisa melaporkan nomor-nomor penipu lewat website AduanNomor(dot)id.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, menyatakan lewat website tersebut, masyarakat bisa melaporkan nomor penipu dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan.
Nantinya, laporan tersebut akan diverifikasi petugas dalam waktu 1x24 jam untuk kemudian dilakukan pemblokiran secara permanen oleh operator apabila nomor yang diadukan terbukti melakukan tindak penipuan.
"Kominfo membuka kanal website AduanNomor (dot) id bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan terhadap nomor-nomor yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," jelas Dirjen Wayan Toni, Rabu (15/11/2023).
"Permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan. Setiap bulannya, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kementerian Kominfo," lanjutnya.
Wayan menyebut, dihadirkannya layanan aduan ini oleh Kominfo merupakan upaya meminimalkan kasus penipuan online melalui telepon dan layanan pesan singkat atau SMS yang belakangan marak beredar.
Ia pun mengimbau agar siapapun yang menemukan adanya indikasi penipuan online, untuk dapat melaporkan nomor yang dicurigai melakukan penipuan melalui mekanisme yang sudah disebutkan sebelum aksi penipuan menelan korban.
Kominfo sebelumnya juga telah menyediakan layanan aduan konten penipuan pada website, platform digital, atau media sosial melalui AduanKonten(dot)id. setelah ini Kominfo akan menyiapkan mekanisme pengecekan dan pelaporan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan melalui website CekRekening(dot)id. (NIA)