Technology

Tiga Strategi Kominfo Tangkal Hoaks Pemilu 2024

Tangguh Yudha/MPI 02/03/2023 13:33 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan strateginya dalam upaya menangkal hoaks di Pemilu 2024. Ada tiga mekanisme yang akan diterapkan.

Tiga Strategi Kominfo Tangkal Hoaks Pemilu 2024. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan strateginya dalam upaya menangkal hoaks di Pemilu 2024. Ada tiga mekanisme yang akan diterapkan.

"Strateginya kita sudah laksanakan sejak 2020. Ada tiga mekanisme. Yang pertama di hulu dengan menyebutnya strategi edukatif preventif ini melalui literasi digital," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Kemudian, pada middle stream, Kominfo menjalankan strategi yang disebut korektif dan penegakan hukum yang diberikan kepada pihak berwenang.

Usman menjelaskan, untuk mekanisme korektif, dilakukan pemantauan digital dengan artificial intelligence (AI), yaitu alat yang disebut dengan Automatic Identification System (AIS). Alat tersebut akan mengidentifikasi hoaks politik di ruang publik.

Mekanisme yang kedua, dikatakan Usman, Kominfo juga menggunakan tim cyber patrol yang berjaga selama 24 jam. Tim ini terdiri dari manusia yang bertugas memantau ruang digital secara non-stop. 

"Kalau mereka menemukan disinformasi, mereka yang akan mengidentifikasi dan mereka akan meminta platcorm melakukan take down konten hoaks tersebut. Kita koreksi itu dengan melakukan kontra narasi," tambahnya.

Lebih lanjut, Usman memaparkan mekanisme ketiga, yaitu penegakan hukum dilakukan oleh para penegak hukum antara lain Bawaslu, Polri, dan KPI. Ia menyebut Kominfo sendiri telah menandatangani nota kesepahaman dengan tiga pihak terkait untuk menindaklanjuti hoaks yang beredar di ruang digital.

"Kalau disinformasi itu sudah pada tingkat pelanggaran hukum maka ini kita bawa ke ranah hukum. Karena itu kominfo punya MoU dengan Bawaslu, Polri, dan KPU. Karena Kominfo di luar ranahnya untuk menindak pelanggaran hukum. Kominfo hanya bertanggung jawab memantau kontennya. Nah kira-kira strateginya itu," pungkasnya.

(YNA)

SHARE