Technology

TikTok Kena Denda Tp9,9 Triliun di Eropa akibat Pelanggaran Privasi Data

Wahyu Dwi Anggoro 02/05/2025 20:45 WIB

Uni Eropa (UE) mendenda TikTok sebesar 530 juta euro atau sekitar Rp9,9 triliun karena pelanggaran aturan privasi data.

TikTok Kena Denda Tp9,9 Triliun di Eropa akibat Pelanggaran Privasi Data. (Foto: AP)

IDXChannel - Uni Eropa (UE) mendenda TikTok sebesar 530 juta euro atau sekitar Rp9,9 triliun karena pelanggaran aturan privasi data.

Dilansir dari AP pada Jumat (2/5/2025), UE menyatakan transfer data TikTok ke China  melanggar aturan privasi data ketat di Eropa.

Komisi Perlindungan Data Irlandia memberikan sanksi kepada TikTok karena tidak transparan kepada pengguna tentang ke mana data pribadi mereka dikirim, dan memerintahkan perusahaan untuk mematuhi aturan UE dalam waktu enam bulan.

Otoritas Irlandia bertugas mengawasi operasi TikTok di UE karena kantor TikTok di Eropa berlokasi di Dublin.

“TikTok gagal memverifikasi, menjamin, dan menunjukkan bahwa data pribadi pengguna (Eropa), yang diakses dari jarak jauh oleh staf di China, diberikan tingkat perlindungan yang pada dasarnya setara dengan yang dijamin di dalam Uni Eropa,” kata Wakil Komisaris Komisi Perlindungan Data Irlandia Graham Doyle dalam pernyataannya.

TikTok mengatakan tidak setuju dengan keputusan tersebut dan berencana untuk mengajukan banding.

Perusahaan tersebut mengatakan, keputusan tersebut difokuskan pada periode yang berakhir pada Mei 2023, sebelum aplikasi berbagai video itu memulai proyek lokalisasi data yang disebut Project Clover yang melibatkan pembangunan tiga pusat data di Eropa.

"Faktanya adalah bahwa Project Clover memiliki beberapa perlindungan data paling ketat di industri ini, termasuk pengawasan independen yang belum pernah terjadi sebelumnya," kata Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah TikTok di Eropa Christine Grahn.

TikTok dimiliki oleh ByteDance, raksasa teknologi asal China. Penyeldikan terhadap TikTok di UE berlangsung selama empat tahun. (Wahyu Dwi Anggoro)

SHARE