Trump Tandatangani Perintah Eksekutif yang Beri TikTok Perpanjangan Waktu 75 Hari
Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang memberikan perpanjangan waktu 75 hari kepada TikTok untuk dijual atau dilarang beroperasi.
IDXChannel – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang memberikan perpanjangan waktu 75 hari kepada TikTok untuk mematuhi undang-undang yang mengharuskan penjualan atau pelarangan platform di negara tersebut.
Trump mengatakan selama kurun waktu tersebut, AS tidak akan menegakkan undang-undang yang disahkan oleh kongres tahun lalu dan ditandatangani oleh Joe Biden.
Hal tersebut merupakan salah satu dari serangkaian perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada Senin (20/1/2025) malam usai dilantik jadi Presiden AS.
Berbicara kepada wartawan di Ruang Oval seperti dilansir BBC, ia berkata: "Begini saja. Setiap orang kaya telah menelepon saya tentang TikTok.”
Ketika ditanya oleh seorang wartawan mengapa ia berubah pikiran sejak mencoba melarang TikTok pada 2020, Trump menjawab: "Karena saya bisa menggunakannya."
Trump juga membuka kemungkinan dibentuknya usaha patungan dengan kemitraan 50-50 antara perusahaan AS dan perusahaan induk TikTok dari China, ByteDance, untuk divestasi. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang bagaimana hal itu dapat dilakukan.
Trump juga mengatakan potensi tarif perdagangan baru terhadap China dapat bergantung pada kesepakatan atas kepemilikan platform media sosial tersebut. Jika Beijing menolak kesepakatan tersebut, "itu akan menjadi tindakan yang agak bermusuhan", katanya.
Pada Sabtu (18/1/2025) malam, aplikasi milik China itu berhenti berfungsi bagi pengguna AS, setelah undang-undang yang melarangnya dengan alasan keamanan nasional mulai berlaku.
Aplikasi itu melanjutkan layanannya bagi 170 juta penggunanya di AS setelah Trump mengatakan akan mengeluarkan perintah eksekutif untuk memberikan penangguhan hukuman kepada aplikasi tersebut saat ia menjabat.
Namun. aplikasi itu masih belum tersedia untuk diunduh dari toko aplikasi Apple dan Google hingga Senin (20/1/2025).
Sebelumnya, Pemerintahan Biden berpendapat bahwa TikTok dapat digunakan oleh China sebagai alat untuk memata-matai dan memanipulasi politik. Di sisi lain, para penentang larangan tersebut mengutip kebebasan berbicara sebagai alasan untuk tetap membuka platform tersebut.
Perusahaan induk TikTok, ByteDance, sebelumnya mengabaikan undang-undang yang mengharuskannya menjual operasinya di AS untuk menghindari larangan. Undang-undang tersebut ditegakkan oleh Mahkamah Agung pada hari Jumat dan mulai berlaku pada hari Minggu.
Tetapi pejabat yang mewakili Biden mengatakan akan menyerahkan penerapan undang-undang tersebut kepada pemerintahan yang akan datang. Adapun Trump telah mendukung pelarangan platform tersebut selama masa jabatan pertamanya.
Pada periode kedua, sikap Trump terhadap TikTok mulai melunak. Namun, dia juga mendapatkan pertentangan dari anggota kongres dan partainya.
Senator Republik Tom Cotton dalam sebuah posting di X, mengatakan setiap perusahaan yang menjadi tuan rumah, distributor, melayani, atau memfasilitasi TikTok yang dikendalikan komunis dapat menghadapi denda ratusan miliar dolar AS.
Cotton mengatakan tanggung jawab tidak hanya dari Departemen Kehakiman, tetapi juga berdasarkan hukum sekuritas, tuntutan hukum pemegang saham, dan jaksa agung.
Kepala eksekutif TikTok Shou Zi Chew menghadiri pelantikan Trump pada hari Senin bersama dengan bos teknologi besar lainnya, termasuk Elon Musk, Mark Zuckerberg, dan Jeff Bezos.
Elon Musk menjadi salah satu pengusaha yang tertarik membeli TikTok. Pengusaha, miliarder, dan selebritas AS lainnya juga telah menyatakan minatnya untuk membeli TikTok, salah satunya seorang investor dari acara TV Shark Tank, Kevin O'Leary.
(Febrina Ratna Iskana)