Uni Eropa Siapkan Pembatasan Media Sosial hingga Chatbot AI bagi Anak di Bawah 15 Tahun
Kekhawatiran secara global terus meningkat mengenai dampak terhadap kesehatan dan keselamatan anak dari sejumlah platform utama.
IDXChannel - Uni Eropa akan mengusulkan larangan yang membatasi anak berusia di bawah 15 tahun untuk mengakses media sosial, platform berbagi video, chatbot AI, dan gim daring. Dalam dokumen Komisi Eropa, langkah tersebut menjadi rencana paling luas yang pernah diajukan Uni Eropa untuk melindungi anak-anak dari bahaya di dunia maya.
Kekhawatiran secara global terus meningkat mengenai dampak terhadap kesehatan dan keselamatan anak dari sejumlah platform utama, termasuk Facebook dan Instagram milik Meta, TikTok, YouTube milik Google, serta ChatGPT.
Proposal Uni Eropa tersebut merupakan bagian dari EU Kids Act, yang akan dipaparkan oleh Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen dan Kepala Urusan Teknologi Uni Eropa Henna Virkkunen pada Kamis. Von der Leyen kemungkinan akan mengumumkan sejumlah detail mengenai kebijakan Uni Eropa yang akan datang tersebut dalam pidato State of the Union pada Rabu.
“Pendekatan Uni Eropa harus memungkinkan anak di bawah umur memperoleh manfaat dari potensi besar layanan digital, sekaligus melindungi mereka dari penyalahgunaan dan eksploitasi. Akses perusahaan teknologi terhadap anak-anak kita perlu dibatasi, bukan sebaliknya,” demikian bunyi dokumen tersebut dilansir Reuters, Selasa (15/9/2026).
Proposal Komisi Eropa, yang juga akan mencakup platform gim video, memungkinkan akses bertahap ke berbagai layanan berdasarkan usia. Kewajiban yang dibebankan kepada perusahaan juga akan bergantung pada jenis layanan dan usia anak.
Sejauh ini, Komisi Eropa menolak berkomentar.
Menurut dokumen tersebut, perusahaan akan diwajibkan membayar biaya pengawasan untuk mendanai penegakan aturan dan pengawasan oleh regulator.
Anak berusia 15 tahun ke atas dapat membuat akun sendiri berdasarkan proposal tersebut. Sementara itu, anak berusia 13 hingga 14 tahun dapat meminta orang tua membuatkan akun awal untuk platform media sosial dan berbagi video, dengan pengawasan orang tua, kontak yang dibatasi, serta batas waktu penggunaan yang ketat.
Akun untuk anak berusia 3 hingga 12 tahun akan sepenuhnya dikendalikan oleh orang tua dan hanya dapat digunakan untuk layanan yang ramah anak dengan standar keamanan yang ketat. Anak di bawah 3 tahun tidak akan diperbolehkan mengakses layanan tersebut.
Detail proposal masih dapat berubah sebelum diumumkan.
Komisi Eropa perlu membahas dan menyusun rancangan tersebut bersama negara-negara anggota Uni Eropa dan Parlemen Eropa dalam beberapa bulan mendatang sebelum aturan itu dapat menjadi undang-undang.
Rancangan tersebut menetapkan sejumlah persyaratan bagi perusahaan, termasuk menghindari desain yang dapat menyebabkan kecanduan dan konten yang berpotensi membahayakan.
Perusahaan juga diwajibkan menyediakan perangkat yang memungkinkan anak-anak dengan mudah melaporkan konten berbahaya serta menyediakan fitur kontrol orang tua yang efektif.
Platform media sosial dan berbagi video akan diwajibkan memverifikasi usia anak ketika pengguna membuat akun baru. Sementara itu, platform gim daring harus memverifikasi usia pengguna sebelum mereka dapat mengunduh gim.
Perusahaan-perusahaan tersebut mengatakan telah menerapkan langkah-langkah pencegahan. Banyak di antaranya juga menetapkan batas usia minimal 13 tahun untuk mendaftar ke platform media sosial.
(NIA DEVIYANA)