YUK NABUNG SAHAM

Marah Karena Pemerintah Doyan Impor, Jokowi Keluarkan Inpres No 2 Tahun 2022

Raka Dwi Novianto 31/03/2022 14:21 WIB

Pasca marah akibat banyak kementerian, Polri dan TNI impor barang daripada menggunakan barang dalam negeri, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres.

Marah Karena Pemerintah Doyan Impor, Jokowi Keluarkan Inpres No 2 Tahun 2022 (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pasca marah akibat banyak kementerian, Polri dan TNI impor barang daripada menggunakan barang dalam negeri, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022.

Inpres tersebut mengatur tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

tujuan penerbitan Inpres tersebut, salah satunya mewajibkan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet (Seskab), Kepala Staf Kepresidenan (KSP), para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Jaksa Agung RI, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, serta para Bupati/Wali Kota, mengalikasikan dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja untuk dibelikan produk UMKM dan Koperasi dalam negeri.

"Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri," dikutip dari salinan Inpres tersebut.

Dalam Inpres tersebut para menteri dan kepala daerah bersama-sama harus mencapai target belanja APBN dan APBD paling sedikit Rp 400 ribu triliun untuk membeli produk dalam negeri.

"Mendukung pencapaian target belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp400.000.000.000.000 untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi," bunyi Inpres tersebut.

Dalam Inpres tersebut diminta menyampaikan program pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5 persen bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masih melakukan pemenuhan belanja melalui impor. 

Kementerian dan Pemda juga diminta mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi/Industri Kecil dan Menengah/Artisan pada semua kontrak kerja sama. 

"Menghapuskan persyaratan yang menghambat penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah," kata Inpres tersebut.

Selain itu, Kementerian dan Pemda juga diminta untuk
mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat tahun 2023. 

"Melakukan kolaborasi Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dengan mengupayakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi menjadi bagian dari rantai pasok industri global," bunyi Inpres tersebut. (RAMA)

SHARE