sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah QRIS Ada Biaya Admin? Intip Rincian Lengkap Tarif MDR dan Settlement-nya

Banking editor Kurnia Nadya
13/09/2024 14:51 WIB
Saat ini merchant yang menggunakan QRIS akan dikenai biaya admin, dengan besaran yang berbeda tergantung besaran transaksi, skala usaha, dan jenis usahanya.
Apakah QRIS Ada Biaya Admin? Intip Rincian Lengkap Tarif MDR dan Settlement-nya. (Foto: MNC Media)
Apakah QRIS Ada Biaya Admin? Intip Rincian Lengkap Tarif MDR dan Settlement-nya. (Foto: MNC Media)

IDXChannelApakah QRIS ada biaya admin? Saat ini merchant yang menggunakan QRIS akan dikenai biaya admin, dengan besaran yang berbeda tergantung besaran transaksi, skala usaha, dan jenis usahanya. 

Saat pertama kali diluncurkan pada 2019, penggunaan QRIS masih dibebaskan dari biaya. Namun pada tahun lalu Bank Indonesia mengumumkan pengenaan biaya untuk merchant yang menggunakan QRIS. 

Perlu diingat, biaya ini tidak dibebankan kepada konsumen, melainkan kepada merchant atau pemilik usaha. Biaya admin QRIS atau Merchant Discount Rate (MDR) ini akan mengganti investasi dan biaya operasional yang dikeluarkan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan QRIS. 

Mulai dari penyedia jasa pembayaran (PJP), switching service, hingga lembaga service, dan standar guna. Dalam jangka panjang, biaya ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan layanan QRIS. 

Melansir Indonesia Baik (13/9), sebelumnya tarif MDR QRIS ditetapkan 0,3 persen bagi usaha mikro dan 0,7 persen untuk transaksi reguler lainnya. Namun besaran tarif ini direvisi oleh Bank Indonesia. 

Tarif 0,3 persen untuk usaha mikro hanya dikenakan pada transaksi di atas Rp100.000, jadi transaksi di bawah Rp100.000 masih dibebaskan dari tarif MDR. Selain itu, transaksi seperti bansos dan pembayaran pajak, paspor, maupun donasi tidak akan dikenakan MDR. 

Lantas berapa tarif untuk transaksi-transaksi lainnya? Melansir laman resmi QRIS Online, berikut daftar lengkapnya: 

  • Transaksi usaha mikro di atas Rp100.000 : 0,3 persen
  • Transaksi reguler (UKM dan usaha besar): 0,7 persen
  • Transaksi berkaitan dengan pendidikan: 0,6 persen
  • Transaksi di SPBU: 0,4 persen
  • Transaksi donasi, pembayaran pajak, paspor, bansos: 0 persen

Sebagai contoh, jika ada transaksi reguler (pembelian barang) senilai Rp100.000 maka tarif MDR-nya adalah 0,7 persen dari Rp100.000, yakni Rp700. Jadi pemasukan bersih yang diterima merchant adalah Rp99.300 dari transaksi tersebut. 

Selain biaya MDR, merchant juga dikenakan biaya admin untuk settlement atau pencairan senilai Rp2.000 per settlement untuk transaksi senilai Rp25.000 – Rp49.999 khusus BCA, BRI, dan Bank Mandiri. 

Sementara untuk akumulasi transaksi di atas Rp50.000 akan dikenakan biaya admin settlement sebesar Rp3.000 per settlement. Selain BCA, BRI, dan Bank Mandiri akan dikenakan biaya tambahan SKN senilai Rp2.900 per settlement. 

Merchant dapat melakukan settlement setiap hari jika saldo lebih dari Rp25.000, proses settlement hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja. 

Sebagai tambahan informasi, sampai Juni 2023 sudah ada 26,7 juta unit bisnis atau merchant telah menggunakan QRIS, dengan jumlah pengguna QRIS sebanyak 37 juta konsumen.  

Itulah informasi singkat tentang apakah QRIS ada biaya admin. 

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement