sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BI Tegaskan Penurunan GWM Bukan Sinyal Likuiditas Perbankan Kering

Banking editor Rohman Wibowo
23/10/2026 18:55 WIB
BI menegaskan bahwa kebijakan penurunan Giro Wajib Minimum perbankan bukan merupakan sinyal bahwa industri perbankan nasional mengalami kekeringan likuiditas.
BI Tegaskan Penurunan GWM Bukan Sinyal Likuiditas Perbankan Kering (Foto: Doc IDXC)
BI Tegaskan Penurunan GWM Bukan Sinyal Likuiditas Perbankan Kering (Foto: Doc IDXC)

IDXChannel – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa kebijakan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan bukan merupakan sinyal atau pengakuan bahwa industri perbankan nasional mengalami kekeringan likuiditas.

Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Firman Mochtar mengatakan, pelonggaran rasio simpanan wajib tersebut ditujukan untuk menyeimbangkan ketersediaan likuiditas agar tetap selaras dengan arah suku bunga acuan BI-Rate, target pertumbuhan ekonomi, serta pengendalian inflasi.

Isu pengetatan likuiditas di pasar uang sempat mencuat seiring tingginya permintaan dana untuk ekspansi pembiayaan serta perubahan strategi penempatan kas pemerintah. Namun, BI menegaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada perhitungan teknis untuk menjaga keseimbangan makroekonomi.

“Bombastis kalau menyatakan ini adalah pengakuan likuiditas di perbankan dalam kondisi kering. Hasil hitungan kita, kita memang perlu menyeimbangkan likuiditas di tengah pertumbuhan kredit yang tinggi serta dinamika strategi penempatan dana pemerintah kemarin dan ke depan,” ujar Firman dalam diskusi media di kantor BI, Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Menurut Firman, penyeimbangan likuiditas diperlukan agar BI-Rate sebagai acuan kebijakan moneter dapat ditransmisikan secara optimal ke pasar keuangan. Dalam perhitungan teoritis, apabila BI-Rate berada di level 5 persen, dengan proyeksi inflasi 5 persen dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) 3 persen, kebutuhan likuiditas ideal berada pada angka 10.

Tingginya permintaan pendanaan dari sektor riil membuat perputaran dana di perbankan bergerak lebih cepat dibandingkan proyeksi awal. Kondisi tersebut mendorong BI untuk menyesuaikan kembali ketersediaan likuiditas agar sejalan dengan arah kebijakan moneter.

“Dengan permintaan uang yang tinggi, pergerakannya lebih cepat dari proyeksi, sehingga kita harus mengembalikan dan menyinkronkan kembali antara stance kita dengan likuiditas. Karena dampak permintaan kredit yang tinggi dan strategi penempatan pemerintah tersebut, kami memutuskan menurunkan GWM,” tutur Firman.

Saat ini, struktur GWM perbankan tercatat sebesar 9 persen. Dari jumlah tersebut, 3 persen disimpan di BI, sedangkan 6 persen dialokasikan sebagai fasilitas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang dananya telah beredar dalam perekonomian.

Melalui penurunan GWM sebesar 1 persen, perbankan diperkirakan memperoleh tambahan likuiditas sekitar Rp90 triliun. BI memastikan penambahan likuiditas tersebut tidak akan memicu kelebihan likuiditas yang berpotensi meningkatkan tekanan inflasi.

“Tambahan sekitar Rp90 triliun ini adalah mengembalikan keseimbangan likuiditas yang konsisten dengan BI-Rate dan kegiatan ekonomi atau pertumbuhan plus inflasi. Ini tidak akan mendorong likuiditas berlebihan karena kami selalu menghitung jumlah uang beredar yang seharusnya terjadi berdasarkan kisaran inflasi dan PDB,” kata Firman.

Selain menambah ruang likuiditas, penurunan GWM juga memberikan keleluasaan bagi perbankan dalam mengelola portofolio pembiayaan. Dengan fleksibilitas tersebut, bank dapat mengalokasikan dana ke sektor-sektor produktif lain tanpa harus selalu mengaitkannya dengan kredit tertentu.

“Melalui penurunan satu persen, perbankan punya fleksibilitas pemanfaatan dana yang sudah dimiliki tanpa harus dikaitkan dengan kredit tertentu karena sektor yang sudah bagus bisa kita lepas. Fleksibilitas dan tambahan ini memastikan likuiditas tetap konsisten dengan BI-Rate kita, target inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” jelas Firman.

Adapun BI memangkas GWM rupiah secara bertahap bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), hingga Unit Usaha Syariah (UUS) mulai November 2026.

Sebelumnya, Gubernur BI Destry Damayanti menjelaskan bahwa penurunan GWM tersebut juga diselaraskan dengan penyesuaian besaran KLM untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih longgar bagi perbankan dalam menyalurkan pembiayaan.

“Penurunan GWM dimaksud melalui penyesuaian kebijakan insentif likuiditas makroprudensial atau KLM yang diturunkan dari 6 persen menjadi 5 persen dan mulai berlaku 1 Desember 2026,” kata Destry dalam konferensi pers pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Oktober 2026 di Jakarta, Rabu (21/10).

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement