IDXChannel – Cara menghitung bunga Pegadaian emas bisa dilakukan dengan mudah. Namun, Anda perlu mengetahui ketentuan bunga Gadai Emas di Pegadaian terlebih dulu.
Menggadaikan emas kerap menjadi pilihan yang dilakukan banyak orang yang membutuhkan dana dengan cepat. Salah satu layanan Gadai Emas ini disediakan oleh Pegadaian untuk membantu masyarakat yang butuh pinjaman dengan agunan atau jaminan berupa emas.
Anda bisa menggadaikan emas baik perhiasan maupun emas batangan (logam mulia) di Pegadaian dengan prosedur yang mudah dan proses pencairan yang cepat. Meski begitu, perlu diketahui bahwa Gadai Emas di Pegadaian konvensional memiliki ketentuan bunga atau biaya sewa modal yang perlu dibayarkan.
Lantas, berapa bunga Gadai Emas di Pegadaian? Bagaimana cara menghitung bunga Pegadaian emas ini? IDXChannel mengulas ketentuan lengkapnya sebagai berikut.
Cara Menghitung Bunga Pegadaian Emas
Dilansir dari laman Sahabat Pegadaian, bunga pegadaian emas di Pegadaian dibagi ke dalam empat kelompok yakni bunga harian, bisnis, reguler, dan ultra mikro. Besar bunga pegadaian emas yang dikenakan kepada nasabah terhitung per 15 hari dan dikalikan dengan besaran nilai uang pinjaman. Sementara itu, jangka waktu maksimal pinjaman adalah 15, 30, 60 hari, hingga maksimal 120 hari.
Adapun rincian besaran bunga gadai emas di Pegadaian antara lain sebagai berikut.
1. Besaran Bunga Gadai Emas Harian
- Uang pinjaman Rp50 ribu – Rp500 ribu dikenakan bunga (sewa modal) 0,9% dari nilai uang pinjaman.
- Uang pinjaman > Rp500 ribu – Rp5 juta dikenakan bunga (sewa modal) 0,9% dari nilai uang pinjaman.
- Uang pinjaman > Rp5 juta – Rp20 juta dikenakan bunga (sewa modal) 0,9% dari nilai uang pinjaman.
- Uang pinjaman >Rp20 juta dikenakan bunga (sewa modal) 0,9% dari nilai uang pinjaman.
2. Besaran Bunga Gadai Emas Reguler
- Uang pinjaman Rp50 ribu – Rp500 ribu dikenakan bunga (sewa modal) 1% dari nilai uang pinjaman.
- Uang pinjaman > Rp500 ribu – Rp5 juta dikenakan bunga (sewa modal) 1,2% dari nilai uang pinjaman.
- Uang pinjaman > Rp5 juta – Rp20 juta dikenakan bunga (sewa modal) 1,2% dari nilai uang pinjaman.
- Uang pinjaman >Rp20 juta dikenakan bunga (sewa modal) 1,1% dari nilai uang pinjaman.
3. Besaran Bunga Gadai Emas Bisnis
- Uang pinjaman Rp100 juta – Rp200 juta dikenakan bunga (sewa modal) 0,95% dari nilai uang pinjaman.
- Uang pinjaman > Rp200 juta – Rp300 juta dikenakan bunga (sewa modal) 0,90% dari nilai uang pinjaman.
- Uang pinjaman > Rp300 juta – Rp400 juta dikenakan bunga (sewa modal) 0,85% dari nilai uang pinjaman.
- Uang pinjaman > Rp400 juta – Rp500 juta dikenakan bunga (sewa modal) 0,80% dari nilai uang pinjaman.
- Uang pinjaman > Rp500 juta – Rp750 juta dikenakan bunga (sewa modal) 0,75% dari nilai uang pinjaman.
- Uang pinjaman > Rp750 juta – Rp1 miliar dikenakan bunga (sewa modal) 0,70% dari nilai uang pinjaman.
- Uang pinjaman > Rp1 miliar dikenakan bunga (sewa modal) 0,65% dari nilai uang pinjaman.
4. Besaran Bunga Gadai Emas Ultra Mikro
- Uang pinjaman Rp1 juta – Rp2,5 juta dikenakan bunga (sewa modal) 1,2% dari nilai uang pinjaman.
- Uang pinjaman > Rp2,5 juta – Rp5 juta dikenakan bunga (sewa modal) 1,2% dari nilai uang pinjaman.
- Uang pinjaman > Rp5 juta – Rp10 juta dikenakan bunga (sewa modal) 1,2% dari nilai uang pinjaman.
Setelah mengetahui rincian bunga Gadai Emas di Pegadaian, maka Anda bisa melakukan perhitungan atau memperkirakan besaran bunga yang perlu dibayarkan jika Anda menggadaikan emas.
Sebagai contoh, Anda hendak menggadaikan emas logam mulia sebesar 15 gram untuk mendapatkan pinjaman senilai Rp10 juta. Maka, jika gadai yang Anda pilih adalah gadai harian, maka Anda akan dikenakan bunga atau biaya sewa modal sebesar 0,9% dari Rp10 juta atau sama dengan Rp90.000. Bunga ini perlu dibayarkan per 15 hari.
Nah, itulah cara menghitung bunga Pegadaian emas yang perlu Anda ketahui jika ingin mengajukan pinjaman di Pegadaian. Semoga informasi ini bermanfaat!