sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Sebut Industri Perbankan Memasuki Periode yang Dinamis

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
03/10/2026 06:27 WIB
Industri perbankan Indonesia memasuki periode yang semakin dinamis.
OJK Sebut Industri Perbankan Memasuki Periode yang Dinamis (FOTO:iNews Media Group)
OJK Sebut Industri Perbankan Memasuki Periode yang Dinamis (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, industri perbankan Indonesia memasuki periode yang semakin dinamis. 

Perubahan lingkungan ekonomi global, perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat, perubahan perilaku masyarakat, serta meningkatnya tuntutan terhadap keberlanjutan dan tata kelola menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi industri perbankan.

Tercatat, kredit perbankan tumbuh 13,65 persen (yoy), Dana Pihak Ketiga tumbuh 10,92 persen (yoy) sementara rasio kecukupan modal atau CAR masih solid di 24,1 persen dan NPL gross sebesar 2,11 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menuturkan, industri perbankan saat ini menghadapi kombinasi antara tantangan yang berasal dari perkembangan global dan geopolitik, lingkungan hidup, perubahan teknologi, model bisnis, serta meningkatnya tuntutan terhadap kualitas dan ketahanan keberlanjutan dan perlindungan konsumen, termasuk agenda pembangunan yang berkelanjutan.

“Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) disusun,” katanya saat peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) dikutip Jumat (2/10/2026).

Menurut Dian, RP31 juga merupakan bagian dari tindak lanjut dan implementasi Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan ruang bagi perluasan produk dan aktivitas perbankan, serta selaras dengan arah pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029, khususnya dalam mendorong pendalaman pasar keuangan dan penguatan fungsi intermediasi.

"Oleh karena itu, Roadmap ini bertujuan untuk mewujudkan industri perbankan yang semakin sehat, tangguh, inovatif, dan berdaya saing, serta mampu meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," tuturnya.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement