IDXChannel – Ada tabel angsuran gadai sertifikat tanah di Pegadaian yang perlu diketahui oleh calon nasabah atau debitur.
Gadai sertifikat tanah adalah salah satu opsi finansial yang dapat membantu Anda memenuhi kebutuhan dana mendesak. Pegadaian, sebagai lembaga keuangan yang berpengalaman dalam bidang gadai, menawarkan solusi ini dengan berbagai pilihan tenor dan bunga yang bersaing.
Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
Namun, sebelum Anda memutuskan untuk menggadaikan sertifikat tanah Anda, penting untuk memahami tabel angsuran dan bagaimana cara menghitungnya. Berikut adalah tabel angsuran gadai sertifikat tanah di Pegadaian yang penting untuk diketahui:
Pola Angsuran |
Jangka Waktu |
Mu'nah Pemeliharaan/Bln |
Reguler |
12,18,24,36,48, 60 bulan |
0,70% x taksiran |
Fleksi sekali bayar |
3 bulan |
1,28% x taksiran |
Fleksi sekali bayar |
4 bulan |
1,29% x taksiran |
Fleksi sekali bayar |
6 bulan |
1,31% x taksiran |
Berkala 3 bulan |
12,24,36 bulan |
0,82% x taksiran |
Berkala 4 bulan |
12,24,36 bulan |
0,88% x taksiran |
Berkala 6 bulan |
12,24,36 bulan |
1% x taksiran |
Persyaratan dan Proses Gadai
Sebelum dapat memperoleh pinjaman dengan sertifikat tanah sebagai agunan, Anda perlu memenuhi beberapa syarat, termasuk:
- Datang dengan membawa marhun (agunan) berupa sertifikat tanah yang akan digadaikan.
- Tim mikro dari Pegadaian akan melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi untuk memastikan validitas agunan yang diajukan.
- Tim mikro akan menyetujui besaran marhun bih (nilai pinjaman) berdasarkan penilaian mereka terhadap agunan Anda.
- Marhun bih (nilai pinjaman) dapat diterima oleh nasabah dalam bentuk tunai atau ditransfer sesuai dengan kesepakatan.
Itulah beberapa informasi mengenai tabel angsuran gadai sertifikat tanah di Pegadaian yang penting untuk Anda ketahui.