IDXChannel - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meringkus buronan kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM, Samin Tan (SMT), pada Senin, 5 April 2021. Bos Borneo Lumbung Energy and Metal (BLEM) tersebut diamankan setelah sempat buron selama setahun.
Deputi Penindakan KPK, Irjen Karyoto membeberkan proses singkat penangkapan terhadap Samin Tan yang berawal dari adanya laporan masyarakat. Berdasarkan laporan dari masyarakat, Samin Tan pada Senin, 5 April 2021, diketahui sedang berada di sebuah kedai kopi daerah Pusat Jakarta.
"Selanjutnya tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu cafe yang berlokasi di wilayah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dan langsung dilakukan penangkapan," kata Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 6 April 2021.
Proses penangkapan terhadap Samin Tan cukup cepat. Tim penyidik meringkus Samin Tan saat sedang asyik minum kopi bersama sejumlah orang yang diduga adalah anak buahnya. "Kalau enggak salah itu sedang di cafe berarti entah dia minum kopi atau sama anak buahnya," kata Karyoto.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa Samin Tan diamankan oleh penyidik tanpa perlawanan. Saat diamankan, Samin Tan sedang berada di sebuah ruangan yang ada di kedai kopi itu. Pengusaha batubara itu pun langsung digelandang ke Gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
"Sejauh informasi yang kami terima, tidak ada (perlawanan). Saat penangkapan, tim penyidik langsung memperlihatkan identitas dan membacakan surat penangkapannya. (Samin Tan) diamankan di salah satu ruangan pada cafe tersebut," ungkap Ali Fikri dikonfirmasi terpisah.
Dikonfirmasi lebih lanjut soal keberadaan Samin Tan selama buron, Ali menyatakan penyidik akan mendalaminya saat pemeriksaan sejumlah saksi. Sebab, KPK sudah mengantongi jejak-jejak pelarian Samin Tan.
"Tim penyidik tentu akan dalami lebih lanjut dengan konfirmasi kepada yang bersangkutan dan saksi-saksi terkait data dan informasi yang sudah kami miliki," papar dia.
Sekadar informasi, Samin Tan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau menjadi buronan sejak April 2020, lalu. KPK kemudian baru berhasil menangkap Samin Tan setahun kemudian atau tepatnya pada 5 April 2021, di salah satu kedai kopi di daerah Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada mantan Anggota DPR, Eni Maulani Saragih terkait pengurusan terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar.
Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(SANDY)
Advertisement
Cerita KPK Tangkap Pengusaha Batubara Samin Tan saat Ngopi di Cafe
Saat diamankan, Samin Tan sedang berada di sebuah ruangan yang ada di kedai kopi itu.

Cerita KPK Tangkap Pengusaha Batubara Samin Tan saat Ngopi di Cafe (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement