sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Langgar Hak Paten, Apple Diperintahkan Bayar Rp4,43 Triliun

Economics editor Yulistyo Pratomo
21/03/2021 07:30 WIB
Juri di Pengadilan Federal Texas menjatuhkan hukuman kepada Apple karena melakukan pelanggaran hal cipta atas manajemen hak digital.
Langgar Hak Paten, Apple Diperintahkan Bayar Rp4,43 Triliun. (Foto: MNC Media)
Langgar Hak Paten, Apple Diperintahkan Bayar Rp4,43 Triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Juri di Pengadilan Federal Texas menjatuhkan hukuman kepada Apple karena melakukan pelanggaran hal cipta atas manajemen hak digital. Atas putusan itu, perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs ini diperintahkan untuk membayar USD308,5 juta atau setara dengan Rp4,43 triliun kepada Personalized Media Communications LLC (PMC).

Dilansir Reuters, Minggu (21/3/2021), para juri dalam hasil persidangan yang berlangsung akhir pekan kemarin meminta Apple untuk membayar royalti kepada OMC, yang nilainya didasarkan pada jumlah penjualan suatu produk atau jasa. Namun Apple menolak putusan itu dan berencana melakukan banding.

"Dalam kasus seperti ini, banyak perusahaan tidak akan membuat atau menjual produknya, ini menghambat inovasi dan pada akhirnya merugikan konsumen," jelas Apple dalam pembelaannya melalui email.

PMC, perusahaan lisensi, telah menggugat Apple sejak 2015 setelah menemukan salah satu platformnya, iTunes, terdapat tujuh pelanggaran paten. Apple berhasil mengalahkan PMC dalam kasus ini di kantor paten AS, tetapi putusan itu dibatalkan oleh pengadilan banding pada Maret tahu lalu.

PMC yang bermarkas di Sugarland, Texas tidak hanya menggugat Apple saja, tetapi juga terhadap perusahaan teknologi lainnya, yakni Netflix Inc, Alphabet Inc's Google and Amazon.com Inc. (TYO)

Advertisement
Advertisement