IDXChannel - Petugas Gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polisi melakukan monitoring terhadap tujuh tempat usaha di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat. Dua di antaranya kedapatan melanggar aturan menjalankan protokol kesehatan.
Kasatpol PP Kecamatan Gropet, Rusliyanto menjelaskan, akibat dari hal tersebut, pihaknya melakukan penutupan selama 3x24 jam.
"Dua tempat usaha hiburan itu ditutup 3x24 jam, karena melanggar jam operasional. Kemudian pengunjung tidak jaga jarak dan karyawan tidak diwajibkan menggunakan masker," jelasnya, Minggu (14/11/2021).
Ruskiyanto menambahkan, dua tempat usaha yang disanksi berlokasi di wilayah Jelambar dan Tanjung Duren Utara.
"Monitoring dilakukan dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19," ujarnya. (NDA)