sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Langgar Penerapan Prokes, Dua Tempat Hiburan di Petamburan Tutup Tiga Hari

Economics editor Riezky Maulana
14/11/2021 13:21 WIB
Petugas Gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polisi melakukan monitoring terhadap tujuh tempat usaha di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat.
Langgar Penerapan Prokes, Dua Tempat Hiburan di Petamburan Tutup Tiga Hari
Langgar Penerapan Prokes, Dua Tempat Hiburan di Petamburan Tutup Tiga Hari

IDXChannel - Petugas Gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polisi melakukan monitoring terhadap tujuh tempat usaha di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat. Dua di antaranya kedapatan melanggar aturan menjalankan protokol kesehatan.

Kasatpol PP Kecamatan Gropet, Rusliyanto menjelaskan, akibat dari hal tersebut, pihaknya melakukan penutupan selama 3x24 jam.

"Dua tempat usaha hiburan itu ditutup 3x24 jam, karena melanggar jam operasional. Kemudian pengunjung tidak jaga jarak dan karyawan tidak diwajibkan menggunakan masker," jelasnya, Minggu (14/11/2021).

Ruskiyanto menambahkan, dua tempat usaha yang disanksi berlokasi di wilayah Jelambar dan Tanjung Duren Utara.

"Monitoring dilakukan dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19," ujarnya. (NDA)

Advertisement
Advertisement