sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Guyur Stimulus Nataru, Harga Tiket Pesawat Bisa Turun hingga 12 Persen

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
29/10/2026 11:15 WIB
Pemerintah memproyeksikan harga tiket pesawat turun sekitar 11–12 persen selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Pemerintah Guyur Stimulus Nataru, Harga Tiket Pesawat Bisa Turun hingga 12 Persen. (Foto Istimewa)
Pemerintah Guyur Stimulus Nataru, Harga Tiket Pesawat Bisa Turun hingga 12 Persen. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Pemerintah memproyeksikan harga tiket pesawat turun sekitar 11–12 persen selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Penurunan harga tersebut didorong oleh pemberian stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan diskon sejumlah layanan kebandarudaraan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F Laisa mengatakan, stimulus diberikan untuk menjaga keterjangkauan harga tiket pesawat bagi masyarakat yang bepergian menggunakan transportasi udara selama libur akhir tahun.

"Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12 persen. Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi," kata Lukman dalam keterangan resmi, Rabu (28/10/2026).

Dia menjelaskan, pemerintah menerapkan dua instrumen stimulus untuk menekan biaya perjalanan udara. Pertama, PPN DTP sebesar 11 persen atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026.

Kedua, pemerintah memberikan diskon sebesar 50 persen untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U/PSC) serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) di bandara yang dikelola badan usaha bandar udara dan pemerintah daerah.

Selain itu, pemerintah memberikan pengurangan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen untuk pelayanan jasa kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Kebijakan pengurangan biaya layanan bandara tersebut diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 237 Tahun 2026.

Lukman menyebutkan, stimulus berlaku untuk penerbangan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Sementara itu, periode pembelian tiket berlangsung mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, calon penumpang dapat membeli tiket dalam periode yang telah ditetapkan untuk perjalanan udara selama libur Natal dan Tahun Baru. Namun, besaran penurunan harga tetap bergantung pada karakteristik masing-masing penerbangan dan ketersediaan kursi.

Kemenhub akan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemberian stimulus berjalan sesuai ketentuan dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

"Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat yang akan merayakan Natal maupun menikmati libur Tahun Baru," ujar Lukman.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement