IDXChannel- Pemerintah kembali melanjutkan regulasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 26 September 2022 atau sepekan kedepan.
Sehubungan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah mengantisipasi masuknya risiko peningkatan kasus varian baru dengan melakukan pengetatan pintu perjalanan internasional.
"Pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan dari ke Luar ke Indonesia, dan memperketat karantina warga negara indonesia dan asing dan khusus pintu masuk udara akan dibuat di beberapa bandara saja,"kata Luhut melalui konferensi virtual, Senin (20/9/2021).
Di samping itu, Luhut mengatakan untuk pintu perjalanan pintu masuk melalui udara yang dibuka hanya di Jakarta dan Manado.
"Untuk jalur laut hanya di Batam dan tanjungpinang aruk, untuk darat Aruk Entikong, Nunukan dan Motaain.ini kita belajar dari peristiwa yang lalu. Kita tak ingin terulang," ujarnya.
Meski demikian dirinya tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 3M serta 3T dan menjadikan aplikasi Peduli Lindungi sebagai acuan mobilitas masyarakat dalam beraktivitas.
"Sementara untuk karantina Luhut mengatakan lebih perketat dijalankan dengan ketat tanpa terkecuali dengan waktu karantina 8 hari dan melakukan PCR sebanyak 3 kali," ungkap Luhut.
(IND)