sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RI Desak Uni Eropa Implementasikan Putusan WTO terkait Sengketa Minyak Sawit

Economics editor Nia Deviyana
26/02/2026 04:00 WIB
Pemerintah mendesak Uni Eropa untuk segera melaksanakan putusan Panel Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait sengketa minyak sawit.
RI Desak Uni Eropa Implementasikan Putusan WTO terkait Sengketa Minyak Sawit. Foto: Freepik.
RI Desak Uni Eropa Implementasikan Putusan WTO terkait Sengketa Minyak Sawit. Foto: Freepik.

IDXChannel - Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa (UE) untuk segera melaksanakan putusan Panel Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait sengketa minyak sawit (DS593: EU-Palm Oil). 

Adapun pada Selasa (24/2/2026) merupakan batas akhir dari 12 bulan periode implementasi (reasonable period of time/RPT) bagi UE untuk menyesuaikan kebijakan dan peraturan yang dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan WTO.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, Pemerintah Indonesi terus memantau dan mengevaluasi berbagai langkah penyesuaian oleh UE. Penyesuaian tersebut, khususnya terkait kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam kerangka Directive (EU) 2018/2001, atau Renewable Energy Directive II, beserta peraturan pelaksananya.

“Kami mendesak UE untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke UE dapat segera pulih,” kata Mendag dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).

Selama masa implementasi putusan Panel WTO, Indonesia telah memantau secara saksama penyesuaian kebijakan yang dilakukan UE. Setelah periode implementasi berakhir, Pemerintah Indonesia akan menilai secara menyeluruh mulai dari aspek regulasi, metodologi, maupun dampaknya terhadap perdagangan untuk memastikan UE telah memenuhi putusan Panel WTO dengan menghapus perlakuan diskriminasi terhadap produk minyak sawit Indonesia.

Mendag menjelaskan, putusan WTO terkait sengketa DS593 pada 10 Januari 2025 menyatakan kebijakan UE telah mendiskriminasi produk biofuel berbasis minyak sawit asal Indonesia dari produk biofuel bukan minyak sawit produksi UE maupun negara selain Indonesia. Putusan WTO telah memberikan kejelasan hukum bahwa kebijakan UE tersebut tidak sejalan dengan prinsip nondiskriminasi WTO.

Selanjutnya, dalam sidang reguler Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada 27 Januari 2026, UE melaporkan belum tuntasnya penyesuaian kebijakan untuk mengakomodasi keputusan WTO. Oleh karena itu, Pemerinta menyiapkan beragam upaya lanjutan dan siap membuka dialog dengan Uni Eropa untuk memastikan kesiapan langkah dari sisi hukum dan teknis.

“Indonesia telah menyiapkan berbagai opsi skenario apabila pada saat berakhirnya RPT, UE belum menunjukkan kepatuhan penuh. Pemerintah Indonesia selalu siap berdiskusi dengan UE untuk memastikan kesiapan aspek hukum dan teknis apabila diperlukan langkah lanjutan,” kata Mendag.

Menurut dia, pendekatan yang disiapkan mencerminkan komitmen Indonesia dalam melindungi kepentingan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan akses pasar produk kelapa sawit Indonesia ke UE.

“Indonesia mendukung agenda keberlanjutan dan transisi energi global. Namun, kebijakan keberlanjutan tidak dapat dijadikan dasar untuk menerapkan langkah-langkah yang bertentangan dengan prinsip fundamental nondiskriminasi dalam sistem perdagangan multilateral,” kata Mendag.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement