sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Sebut Sebanyak 352 ASN Kemenkeu Dihukum Akibat Langgar Dispilin

Economics editor Anggie Ariesta
11/03/2023 16:01 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan sebanyak 352 anak buahnya yang dinilai melakukan pelanggaran disiplin sudah dijatuhi hukuman.
Sri Mulyani Sebut Sebanyak 352 ASN Kemenkeu Dihukum Akibat Langgar Dispilin. (foto: MNC Media)
Sri Mulyani Sebut Sebanyak 352 ASN Kemenkeu Dihukum Akibat Langgar Dispilin. (foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan sebanyak 352 anak buahnya yang dinilai melakukan pelanggaran disiplin sudah dijatuhi hukuman. Hal ini merupakan tindak lanjut dari 126 temuan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Sri Mulyani menjabarkan hukuman terberat yang tercantum dalam PP tersebut, antara lain penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Nah kalau hubungan disiplin ini kami mengacu pada UU ASN dan PP mengenai ASN yaitu PP no. 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN," kata Sri Mulyani dalam Press Statement Menteri Keuangan dan Menkopolhukam Terkait Temuan PPATK, Sabtu (11/3/2023).

Menurutnya, ada surat dari PPATK yang memang tidak bisa ditindaklanjuti karena pegawainya sudah pensiun, atau memang tidak ditemukan informasi lebih lanjut atau ternyata informasi itu menyangkut pegawai yang bukan dari Kementerian Keuangan.

"Ada 16 kasus yang kami melimpahkan ke APH, nanti pak Mahfud akan menyampaikan karena Kementerian keuangan adalah bendahara negara, kami bukan aparat penegak hukum jadi dalam hal ini kalau ada suatu kasus yang menyangkut tindakan hukum apakah itu kriminal itulah yang kita sampaikan kepada APH apakah itu KPK, Kejaksaan atau kepolisian," jelas Menkeu. (TYO)

Advertisement
Advertisement