IDXChannel - Sejumlah pekerja berjalan di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021, salah satunya mewajibkan menerapkan "work from home" (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen untuk perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial.