IDXChannel - Terlihat kendaraan yang memakai plat kendaraan khusus anggota DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Tampak ada lambang DPR RI di pelat khusus tersebut, diikuti dua digit kode berupa nomor dan angka romawi. Berbeda dengan plat nomor kendaraan biasanya, di plat khusus anggota DPR RI ini tidak ada karakter huruf.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, bahwa plat nomor kendaraan khusus tersebut produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan yang kemudian dibuat aturan melalui Sekretariat Jenderal.